Dokumen RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang wajib disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli sampai dengan bulan September tahun berjalan dan diawali dengan pembentukan Tim Penyusun RKP Desa ynag ditetapkan dengan SK Kepala Desa.
Yang mendasari ditetapkannya SK Tim Penyusun RKPDes adalah dalam melaksanakan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa.
Keanggotaan Tim Penyusun RKP Desa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa adalah:
Dan Tugas Tim Pentusuna RKP Desa adalah:
Berikut kami bagikan SK Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025 dengan ekstensi file MS Office (.doc) yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Pedoman teknis Penyusunan RKP Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk lebih jelas tentang SK Tim Penyusun RKP Desa 2025 bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.