RKPDes

Format Rancangan RKP Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    17517

Dari sekian tahapan yang dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, selanjutnya tim menyusun rancangan RKP Desa tahun sebagai acuan awal perencanaan Desa tahunan. Sesuai dengan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, pada penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ada 2 (dua) agenda dalam tahapan ini, yang meliputi:

  1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
  2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa

Tidak seperti proses penyusunan RKPDes sebelumnya lalu, tim penyusun di bentuk setalah musdes perencanaan Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa tahun selanjutnya. Pada tahapan sesuai dengan Permendesa, PDTT 21 tahun 2020 bahwa musdes menjadi bagia dari kinerja tim penyusun. Artinya pada pelaksnaan musdes perencaan Desa dilakukan setelah tim penyusun sudah membuat rancangan RKPDes.

Ini merupakan sebuah proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain, serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten.

Adapun tujuan penyusunan RKP Desa adalah:

  1. Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  2. Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
  3. Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan
  4. Menyusun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan.
  5. Perbedaan pada format rancangan RKPDes sebelumnya lebih pada kondisi bahwa perencanaan Desa berbasis pada data riil/fakta dilapangan atau dikenal dengan data eksisting pada tahun berjalan perencanaan Desa.

Rancangan RKP Desa sesuai pasal 43 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, paling sedikit memuat:

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
  5. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. tim Pelaksana Kegiatan yang di SK Kepala Desa.

Berikut kami bagikan Format Rancangan RKP Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Rancangan RKP Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun Format Rancangan RKP Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RKP Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.


Rating

4.8

( 1007 Votes )
Please Rate!
Format Rancangan RKP Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *