Kemendagri

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 – Pedoman Pembangunan Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    18287

Dalam Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dimaksud Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Permendagri ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dokumen perencanaan desa sebagaimana dimaksud dalam perarturan ini adalah RPJM Desa dan RKP Desa. RPJM Desa adalah rencana pembangunan jangka menengah desa yang sifatnya perencanaan selama 6 tahun atau selama kepemimpinan kepala desa terpilih. Sedangkan RPK Desa adalah rencana kerja pemerintah desa yang menjadi turunan dari RPJM Desa yang sifatnya tahunan.

Berikut kami bagikan Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 15572 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 – Pedoman Pembangunan Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *