Berita Acara

Berita Acara Penghapusan Aset Desa Strategis

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1143

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.

Lalu apa aset Desa?
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Yang dimaksud pada point diatas bahwa perencanaan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa sesuai kebutuhan untuk menghubungkan Pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

Definisi menurut Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Aset Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedangkan penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola dan menatausahakan Aset Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa.

Sedangkan arti dari pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemeritahan Desa dan/atau optimalisasi Aset Desa dengan tidak mengubah status kepemilikan.

Selain hal tersebut diatas, penghapusan aset Desa dapat di definisikan deegan kegiatan menghapus aset Desa dari daftar aset desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pemerintah Desa dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset Desa yang berada dalam pengguasaannya.

Penghapusan aset desa yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (2), Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa adalah karena terjadinya, antara lain:

  1. beralih kepemilikan (pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa);
  2. pemusnahan (berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer dan dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan); atau
  3. sebab lain (hilang, kecurian, dan terbakar).

Berikut kami bagikan Berita Acara Penghapusan Aset Desa Strategis dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Penghapusan Aset Desa Strategis dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

5

( 2 Votes )
Please Rate!
Berita Acara Penghapusan Aset Desa Strategis

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *