Dalam konten ini akan dibagikan catatan/resume dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana
Blog Category: Keuangan Desa
Kumpulan yang memuat semua tulisan tentang keuangan Desa dan dibagikan dalam Blog Cipta Desa sebagai refrensi Anda atau pengunjung setia website untuk membangun Desa untuk menuju kemandirian Desa.
Keuangan desa itu sendiri adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan.
Sedangkan pengelolaannya itu sendiri adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban desa. Dalam pengelolaannya harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipastif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata Kelola pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang
Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop