RPJMDes

SK Panitia Musdus RPJM Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    79

Musyawarah Dusun (Musdus) adalah salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa sendiri adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 8 tahun sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. RPJM Desa ini yang memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, dan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan partisipasi masyarakat dari tingkat paling bawah, yaitu dusun, untuk memastikan aspirasi warga desa tercermin dalam perencanaan pembangunan desa.

Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Musdus, dibentuklah panitia khusus yang bertanggung jawab dalam merancang, melaksanakan, dan menyusun hasil dari musyawarah dusun yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan kepala Desa atau SK Panitia Musdus RPJM Desa. Artikel ini akan membahas tentang peran dan fungsi panitia Musdus dalam rangka penyusunan RPJM Desa.

Peran dan Fungsi Panitia Musdus

Panitia Musdus memiliki peran sentral dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dusun dalam menyampaikan aspirasi pembangunan. Berikut adalah beberapa peran dan fungsi utama panitia Musdus:

  1. Mengkoordinasi Persiapan Musdus Panitia bertanggung jawab dalam mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Musdus. Hal ini meliputi penyiapan lokasi, penentuan waktu, pengundangan peserta, dan penyebaran informasi terkait agenda Musdus. Panitia juga bertugas memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan pemuda.
  2. Menjaring Aspirasi Masyarakat Selama Musdus, panitia bertugas mengumpulkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait prioritas pembangunan desa. Panitia harus mampu mengelola jalannya diskusi agar seluruh peserta dapat menyampaikan pendapat mereka dengan efektif. Mereka juga harus memastikan bahwa semua suara, termasuk dari kelompok minoritas, didengar dan dipertimbangkan.
  3. Menyusun Laporan Hasil Musdus Setelah Musdus selesai dilaksanakan, panitia bertanggung jawab menyusun laporan hasil musyawarah yang berisi rangkuman dari usulan dan rekomendasi pembangunan dari masyarakat ini sering disebut dengan Laporan Pengkajian Keadaan Desa. Laporan ini menjadi bahan utama yang akan disampaikan pada Musyawarah Desa (Musdes) untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam RPJM Desa.
  4. Mengkomunikasikan Hasil Musdus ke Pemerintah Desa Panitia juga berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa. Hasil dari Musdus harus disampaikan secara jelas dan transparan kepada pemerintah desa sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan RPJM Desa yang lebih partisipatif dan inklusif.
  5. Monitoring dan Evaluasi Proses Musdus Selain mempersiapkan dan menyelenggarakan Musdus, panitia juga bertugas melakukan evaluasi terhadap jalannya musyawarah. Mereka perlu memastikan bahwa pelaksanaan Musdus sesuai dengan prosedur dan prinsip-prinsip musyawarah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Komposisi Panitia Musdus

Pembentukan panitia Musdus harus melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan keterwakilan yang berimbang. Panitia biasanya terdiri dari:

  1. Ketua Panitia: Bertanggung jawab mengoordinasikan keseluruhan kegiatan Musdus.
  2. Sekretaris: Bertugas mencatat seluruh hasil musyawarah dan membuat laporan tertulis.
  3. Anggota Panitia: Biasanya terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan perangkat desa, serta perwakilan dari kelompok-kelompok masyarakat seperti pemuda, perempuan, dan kelompok marjinal lainnya.

Tahapan Kerja Panitia Musdus dalam RPJM Desa

Berikut adalah tahapan kerja yang dilakukan oleh panitia Musdus dalam proses penyusunan RPJM Desa:

  1. Persiapan dan Sosialisasi Musdus Panitia mengadakan rapat persiapan dan menyusun jadwal pelaksanaan Musdus. Mereka juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya musyawarah ini dan bagaimana cara partisipasi.
  2. Pelaksanaan Musyawarah Dusun Pada hari yang telah ditentukan, panitia menyelenggarakan Musdus di dusun masing-masing. Dalam Musdus ini, warga berdiskusi dan menyampaikan usulan pembangunan.
  3. Penyusunan dan Validasi Laporan Setelah Musdus selesai, panitia menyusun laporan hasil musyawarah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di tingkat desa. Validasi laporan ini penting agar sesuai dengan aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat.
  4. Penyampaian Hasil ke Pemerintah Desa Hasil dari Musdus dikomunikasikan ke pemerintah desa melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang merupakan forum untuk mengesahkan rencana pembangunan.

Untuk lebih jelasanya, Anda dapat menyimak video berikut terkait seperti apa dan bagaimana pelaksanaan musdus.

Penutup

Musyawarah Dusun (Musdus) memegang peranan penting dalam memastikan pembangunan desa yang partisipatif dan inklusif. Dengan adanya panitia Musdus yang solid dan mampu bekerja dengan baik, aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara efektif dalam RPJM Desa. Panitia Musdus bukan hanya fasilitator, tetapi juga garda depan dalam mewujudkan pembangunan desa yang demokratis dan berbasis kebutuhan masyarakat.

Penyusunan RPJM Desa yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat melalui Musdus, diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan menjawab permasalahan riil di desa.

Berikut kami bagikan SK Panitia Musdus RPJM Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Panitia Musdus RPJM Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

5

( 1 Votes )
Please Rate!
SK Panitia Musdus RPJM Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *