Regulasi Desa

Perdes Kewenangan Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    4064

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Keweangan Desa, Pemerintah Desa menetapkan Perdes Keweangan Desa, atau Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.

Kewenangan Desa itu sendiri adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Kewenangan Desa yang diatur dalam Perdes Kewenangan Desa, meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul, paling sedikit terdiri atas:
    1. sistem organisasi masyarakat adat;
    2. pembinaan kelembagaan masyarakat;
    3. pembinaan lembaga dan hukum adat;
    4. pengelolaan tanah kas Desa; dan
    5. pengembangan peran masyarakat Desa.
  2. kewenangan lokal berskala Desa, paling sedikit terdiri atas:
    1. pengelolaan tambatan perahu;
    2. pengelolaan pasar Desa;
    3. pengelolaan tempat pemandian umum;
    4. pengelolaan jaringan irigasi;
    5. pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
    6. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
    7. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
    8. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
    9. pengelolaan embung Desa;
    10. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
    11. pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi:
    1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. pelaksanaan Pembangunan Desa;
    3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
    4. pemberdayaan masyarakat Desa.
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.

Berikut kami bagikan Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Kewenangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 26 Votes )
Please Rate!
Perdes Kewenangan Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *