Dalam penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sehingga kami selaku Kru Cipta Desa yang fokus dalam advokasi Desa mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan Desa akan memberikan pedoman teknis dalam penyusunan perencanaan Desa tahunan ini.
Pedoman ini tetap mengacu pada kondisi desa masing-masing sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah Desa atau biasa di kenal dengan RPJM Desa. Artinya dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perncanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa.
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang dimaksud Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1). Pendataan Desa; 2). Perencanaan Pembangunan Desa; 3). pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sebagai implementasi hal tersebut, langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.
Muatan perencanaan Desa yang akan dituangkan pada Pedoman Penyusunan ini adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) seperti yang tersurat dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa pada Bagian Ketiga yang mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa yang diupayakan untuk pencapaian SDGs Desa.
Yang termaktub dalam pasal 21 ayat (5), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari pemerintah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota; tenaga pendamping profesional; Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau pihak ketiga.
Oleh sebab itu menjadi penting keberadaan suatu panduan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Panduan ini juga berguna sebagai bahan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa dan masyarakat Desa dalam pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan Desa.
1.2. Pengertian
Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
- informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
- daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
- usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
- berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
- dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
RKP Desa paling sedikit berisi uraian mengenai: (a). evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; (b). rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya; (c). prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; (d). prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain; (e). rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan (f). tim Pelaksana Kegiatan.
Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dua kali dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 mencantumkan bahwa RPJM Desa dan/atau RKP Desa dapat diubah jika: (1). terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau (2). terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa dibahas dan disepakati dalam musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
1.3. Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
RKP Desa disusun dengan maksud:
- Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
- Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat Desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
- Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah Desa.
1.3.2. Tujuan
RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:
- Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa; dan
- Terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-undang Desa.
Penyusunan RKP Desa
2.1. Waktu Penyusunan RKP Desa
Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
2.2. Tahapan Penyusunan RKP Desa
Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.
2.2.1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Sesuai pasal 36 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Adapun anggota terdiri atas:
- pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
- ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
- sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
- anggota berasal dari:
- perangkat desa;
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
- unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri antara lain:
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
- organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
- organisasi atau kelompok perajin;
- organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
- perwakilan kelompok masyarakat miskin;
- kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
- kader kesehatan;
- penggiat dan pemerhati lingkungan;
- kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
- organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
Adapun tugas tim, seperti ada pasal 37 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dilakukan dengan tahapan:
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
- penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
2.2.2. Pencermatan Dan Penyelarasan Rencana Kegiatan dan Pembiayaan Pembangunan Desa
Rujukan pada Pasal 38 ayat (1), Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
2.2.3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Kegiatan ini merupakan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa. Dengan bertujuan untuk memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun 2024 sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
Sesuai pasal 41 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
- mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
- mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
- mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
- mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
2.2.4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
Sesuai dengan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45, Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020, pada penyusunan rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa ada 2 (dua) agenda dalam tahapan ini, yang meliputi:
- Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Merupakan proses menyusun prioritas program, kegiatan dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerjasama antar Desa dan pihak lain, serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten. Dan adapun tujuan kegiatan ini, adalah:- Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
- Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan
- Menyusun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan.
- Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musyawarah Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam proses fasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa. Dan adapun tujuannya adalah menggali data/informasi dan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKP Desa.
2.2.5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Adapun pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
Adapun tujuan dari Musrenbang Desa RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
2.2.6. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa
Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.
Adapun tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dalam rangka:
- penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan
- pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.
Selanjutnya, Kepala Desa menginformasikan berita acara Musyawarah Desa tentang pembahasan dan pengesahan RKP Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.
3. Perubahan RKP Desa
3.1. Dasar Perubahan RKP Desa
Sesuai Pasal 120, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
3.2. Mekanisme Perubahan RKP Desa
- Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa karena terjadi peristiwa khusus, kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a). berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; b). mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus; dan c). menyusun rencana aksi yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan Desain;dan d). menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
- Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa karena perubahan mendasar atas kebijakan, kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a). mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b). mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; c). menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan Desain; dan d). menyusun rancangan RKP Desa perubahan.
Perubahan RKP Desa dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dalam hal terjadi peristiwa khusus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
Mungkin ini tata cara dan tahapan penyusunan RKP Desa, dan untuk lebih detail bisa Anda download Pedoman Penyusunan RKP Desa dalam konten web ini
Terimakasih banyak,,dengan adanya cipta Desa.sangat membantu kinerja kami di Desa
Mantap, sgt lengkap, smg ilmu yg diberikan bermanfaat dan berkah
Terima kasih, sangat membantu kami dalam pelaksanaan kegiatan didesa