Kemendesa PDTT

Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku Desa, KemendesaBuku Desa, Kemendesa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1338

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi babak baru terhadap pengakuan dan penghormatan atas Desa sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang berprakarsa. Undang-Undang Desa memandatkan Dana Desa sebagai Dana rekognisi Negara kepada Desa, agar desa berdaya menjalankan kewenangannya. Oleh karenanya, Dana Desa harus berdampak pada peningkatan kualitas hidup manusia di Desa yang dimulai dari pemenuhan layanan kesehatan. Untuk itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi melakukan penajaman kebijakan perencanaan pembangunan Desa melalui refocusing arah Pembangunan Desa pada agenda SDGs Desa sehingga tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pelaksanaan pembangunan Desa (no one left behind). Seluruh warga desa memiliki kesempatan hidup yang sama dan tidak ada yang luput dari perhatian Negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar salah satunya adalah kesehatan melalui perwujudan Desa Peduli Kesehatan. Desa Peduli Kesehatan sebagai salah satu tipologi desa, merupakan elemen penting yang bukan hanya memujudkan Goals SDGs ke-3 (Desa Sehat Sejahtera), dapat pula berkontribusi terhadap pencapaian SDGs Desa lainnya seperti SDGs Desa ke-6 (Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi) dan SDGs Desa ke-11 (Kawasan Pemukiman Desa Aman dan Nyaman).

Pelaksanaan SDGs Desa dilakukan dengan berpegang teguh pada dasar kebijakan bahwa seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Desa tanpa terkecuali. Pengembangan Desa Peduli Kesehatan merupakan representative ikhtiar dari pemerintah dan masyarakat desa untuk menempatkan isu kesehatan masyarakat sebagai arah dan prioritas utama dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di Desa melalui RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Oleh karena itu, penting meningkatkan kesadaran masyarakat desa agar lebih aware dengan isu-isu kesehatan masyarakat di lingkungannya. Melalui peningkatan kapasitas, mendorong perubahan perilaku masyarakat, serta memperkuat peran dan keterlibatan masyarakat di Desa dalam musyawarah desa merupakan kunci keberhasilan dalam upaya perbaikan kesehatan masyarakat. Selain itu, upaya yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, LKD termasuk para pendamping Desa, pendamping lokal desa agar perencanaan pembangunan di desa tidak hanya tentang pekerjaan pembangunan fisik saja tetapi juga memberi ruang pendanaan dalam urusan pemberdayaan.

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menyusun Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pemerintah Desa dan para penggiat desa. Panduan ini memuat prosedur kerja yang senantiasa bersifat sinergistik sekaligus berfokus pada upaya menumbuhkan dalam diri warga Desa kesadaran dan kepedulian serta kesiapsiagaan masyarakat Desa dalam melakukan upaya preventif dan promotif untuk penanganan masalah kesehatan di Desa sesuai kewenangan desa dengan bertumpu pada potensi dan kearifan lokal desa.

Latar Belakang

Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia, penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan (UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa). Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Permendesa No. 21 Tahun 2020) mengamanatkan adanya penajaman arah kebijakan perencanaan pembangunan serta refocusing arah pembangunan kepada agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Terwujudnya SDGs Desa berkontribusi sebesar 74% terhadap pencapaian SDGs Nasional.

SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa dilakukan dengan cara melokalkan agenda-agenda SDGs global dan nasional ke dalam kebijakan Desa (Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017). SDGs Desa terdiri dari 18 Tujuan dan dilakukan dengan berpegang teguh pada tiga prinsip, yaitu universal (dilaksanakan oleh semua desa), integrasi (dilaksanakan secara terintegrasi pada semua dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan), dan inklusif (memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat desa, terutama kelompok rentan). Berdasarkan tipologinya, terdapat delapan tipe SDGs Desa, yaitu: 1) Desa Tanpa Kemiskinan dan Kelaparan, 2) Desa Peduli Kesehatan, 3) Desa Peduli Pendidikan, 4) Desa Ramah Perempuan, 5) Desa Ekonomi Tumbuh Merata, 6) Desa Peduli Lingkungan, 7) Desa Berjejaring, dan 8) Desa Tanggap Budaya.

Salah satu agenda prioritas pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 adalah meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing yang salah satunya dilakukan melalui peningkatan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta (universal coverage). Hal ini dilakukan dengan mendorong peningkatan upaya promotif dan preventif, didukung inovasi dan pemanfaatan teknologi melalui peningkatan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi, pembudayaan perilaku hidup sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dan penguatan sistem kesehatan dan pengawasan obat dan makanan.

Selanjutnya, beberapa kondisi terkait kesehatan keluarga secara nasional dapat dijadikan referensi bagi desa dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, sebagai berikut: adanya peningkatan jumlah kematian ibu dari 4.221 kematian ibu di tahun 2019 menjadi 4.627 kematian ibu di tahun 2020, 72 persen kematian balita terjadi pada masa neonatus (usia 0-28 hari), cakupan imuninasi baru mencapai 83,3 persen dibawah target nasional 92,9 persen pada tahun 2020, masih tingginya kekurangan gizi dan angka stunting pada balita, dan masih tingginya kasus penyakit menular dan masih rendahnya jangkauan pengendalian (treatment coverage atau TC) penyakit menular. Sebagai contoh, TC kasus Tuberculosis pada tahun 2020 adalah 41,7 persen, di bawah target nasional sebesar 80 persen dan target global sebesar 71 persen.

Desa Peduli Kesehatan (DPK) merupakan upaya pemerintah dan masyarakat desa untuk menempatkan isu kesehatan sebagai salah satu arah dan prioritas utama dalam pembangunan desanya. Desa Peduli Kesehatan dititikberatkan pada upaya pencapaian Tujuan SDGs ke-3, yaitu Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan SDGs ke-6 yaitu Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, dan Tujuan SDGs ke-11 yaitu Kawasan Permukiman Desa yang Aman dan Nyaman. Berdasarkan kondisi objektif dan aspirasi masyarakat Desa, perwujudan DPK juga perlu mempertimbangkan tujuan-tujuan SDGs Desa lainnya yang berkontribusi pada perbaikan derajat kesehatan masyarakat, perlindungan finansial, dan peningkatan respon pelayanan kesehatan.

DPK sebagai upaya dalam mewujudkan Desa Sehat dan Sejahtera dapat terlihat dari dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Desa, yaitu di dalam Peta Jalan SDGs Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Upaya mewujudkan Desa Sehat dan Sejatera melalui DPK hendaknya dilakukan dengan menyinergikan pendekatan, data, indikator, peran dan fungsi dari pemangku kepentingan, dan program/kegiatan Desa dengan supra Desa terkait kesehatan seperti upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Program Indonesia Sehat–Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Program Desa Siaga, Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), Program Pencegahan Stunting, dan sebagainya.

Fasilitasi yang tepat dan efektif diperlukan untuk mencapai DPK. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam fasilitasi DPK antara lain ketersediaan data kondisi kesehatan masyarakat berdasarkan nama dan alamat, pendekatan fasilitasi yang tepat, memastikan kewenangan desa di bidang kesehatan, keterlibatan semua pihak yang berkepentingan, adanya program dan strategi penanganan yang tepat dan terpadu, serta adanya anggaran yang terpadu.

Berdasarkan uraian diatas, dan mengingat sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di desa, maka diperlukan upaya untuk mendorong dan memfasilitasi desa untuk menyusun rencana pembangunan kesehatan yang lebih fokus, terpadu dan komprehensif sesuai kondisi obyektifnya berbasis data yang ada, seperti hasil pendataan SDGs Desa. Oleh karena itu perlu disusun Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan.

Maksud dan Tujuan

Maksud ditetapkannya Buku Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan adalah:

  1. Mengembangkan metode fasilitasi DPK
  2. Memberikan acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dalam membina pelaksanaan DPK, dan
  3. Memberikan acuan bagi pendamping masyarakat desa yang berasal dari perangkat OPD kabupaten/kota, tenaga pendamping professional, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, mitra pembangunan dan lainnya dalam memfasilitasi DPK.

Selain maksud yang disebut diatas, tujuannya mmeliputi:

  1. Membangun pemahaman pemerintah desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, masyarakat desa, institusi pemerintah lainnya, dan pihak ketiga (lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan perusahaan) tentang DPK.
  2. Mendorong pemerintah desa, BPD, pendamping desa, dan masyarakat desa, untuk menerapkan DPK di dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
  3. Meningkatkan kemampuan pemerintah desa, BPD, dan pendamping desa dalam fasilitasi tahap pengembangan, penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi DPK.
  4. Memfasilitasi sinergitas program/kegiatan dan sumber daya yang ada di desa dengan program/kegiatan dan sumber daya dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak ketiga untuk mencapai indikator-indikator DPK.

Prinsip

Prinsip Desa Peduli Kesehatan meliputi:

  1. Partisipatif
    Pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang berpusat pada masyarakat (people centred development) dengan memposisikan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Agar pembangunan partisipatif dapat berjalan efektif, diperlukan masyarakat yang berdaya melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat.

    Pemberdayaan masyarakat adalah upaya-upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku semua warga Desa agar mampu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan dan merasakan manfaat dari kebijakan peningkatan derajat kesehatan, perlindungan finansial, dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Desa. Di dalam Sistim Kesehatan Nasional (SKN), pemberdayaan masyarakat penting dilakukan guna meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat, mengatasi maslaah kesehatan secara mandiri, berperan aktif dalam setiap pembangunan kesehatan, serta dapat menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan (Perpres No. 72/2012).

  2. Konvergensi
    Prinsip konvergensi adalah pendekatan program yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama kepada target sasaran wilayah geografis dan rumah tangga prioritas. Prinsip konvergensi diadopsi dari upaya pencegahan stunting. Untuk konteks DPK, tujuan penerapan pendekatan ini diperluas kepada upaya-upaya untuk mencapai target indikator Desa Sehat dan Sejatera.

    Penyelenggaraan program dan kegiatan DPK dilaksanakan terintegrasi dengan program-program pembangunan terkait kesehatan dan pemberdayaan masyarakat lainnya, baik yang bersifat nasional, sektoral, maupun daerah. Pemerintah Desa berkoordinasi dengan pemerintah supra desa untuk memastikan DPK terintegrasi dengan program-program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait di wilayahnya serta pemangku kepentingan lainnya termasuk kelompok masyarakat sipil, lembaga pendidikan, organisasi sosial keagamaan, kepemimpinan adat, korporasi dan pihak lainnya.

  3. Berbasis Data
    Prinsip berbasis data atau evidence-based principles adalah proses memanfaatkan atau menggunakan data atau bukti untuk membuat keputusan. Prinsip ini dilakukan melalui lima tahap kegiatan, yaitu:
    • Ask (bertanya): mengkonversi informasi yang dibutuhkan menjadi pertanyaan-pertanyaan yang operasional.
    • Acquire (mendapatkan): menelusuri bukti-bukti terbaik untuk menjawab pertanyaan yang telah disusun sebelumnya.
    • Appraise (menilai): menilai dengan kritis bukti-bukti yang ada berdasarkan validitas, dampak, dan penerapannya.
    • Apply (menerapkan): mengintegrasikan bukti-bukti yang ada untuk membuat keputusan.
    • Audit (mengevaluasi): mengevaluasi langkah 1 hingga 4 untuk perbaikan di masa depan.

Kebijakan Desa Peduli Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau disebut dengan nama Undang-Undang Desa, mendefinisikan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Desa berdaya menjalankan kewenangannya, Undang-Undang Desa memandatkan Desa berhak memiliki sumber pendapatan. Sumber pendapatan Desa antara lain: Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Presiden Republik Indonesia – Bapak Joko Widodo memberikan arahan yaitu Dana Desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah, serta Dana Desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM desa. Salah satu strategi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dalam mewujudkan arahan Presiden Republik Indonesia sebagai dimaksud adalah menempatkan pembangunan desa sebagai bagian dari pelaksanaan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs merupakan sebuah rencana aksi global Perhimpunan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan Ikrar SDGs adalah No One Left Behind (tidak ada seorangpun yang tertinggal).

Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Republik Indonesia, mendukung SDGs. Pemerintah Indonesia meratifikasi agenda global PBB dimaksud melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi menjalankan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 dengan cara melokalkan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam pembangunan desa.

Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat mengatur tata kelola pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Berikut kami bagikan Buku Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

3

( 2 Votes )
Please Rate!
Panduan Fasilitasi Desa Peduli Kesehatan

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *