Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 – Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Perbup Situbondo 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

Contoh kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola antara lain:

  • Pembelian material pada swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti pembelian bahan material semen, beton pasir, batu dan lain-lain jenis bahan bangunan yang dapat mendukung pelaksanaan swakelola untuk Kegiatan Pembangunan di Desa.
  • Sewa alat berat untuk mendukung pelaksanaan swakelola Pembangunan Sarpras Desa seperti Excavator dab Bull Dozer untuk pekerjaan penggalian dan pemerataan tanah. Mesin Molen untuk membuat campuran beton dan lain-lain jenis peralatan yang dibutuhkan dan perlu sewa berdasarkan pertimbangan teknis dan volume pekerjaan sehingga perlu disewa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  • Peneydiaan tenaga ahli, tukang batu, tukang kayu, tukang besi, tukang cat, dan para pekerja pembantunya untuk swakelola Kegiatan Pembangunan Sarpras di Desa. Dan sebagainya.

Contoh kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa antara lain:

  1. Pembelian kendaraan Roda Dua/Roda Empat;
  2. Pembelian Komputer, Printer, dan Kerta;
  3. Langganan Internet;
  4. Pembelian Meja, Kursi, dan alat kantor;
  5. Dan sebagainya.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 989 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 25 Tahun 2020 – Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *