Regulasi Desa

Perdes Budaya dan Adat Istiadat

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    7362

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perdes Budaya dan Adat Istiadat adalah melaksanakan ketenyuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Asas yang diatur dalam Perdes Ruang Lingkup adalah menerapkan asas:

  1. Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika;
  2. Kemanfaatan dan Keberlanjutan;
  3. Kesadaran dan Kepedulian;
  4. Kreatif dan Partisipatif;
  5. Efisien dan Efektif; dan
  6. Berkeadilan Sosial dan Berwawasan Lingkungan.

Dalam keanekaragaman, kekhasan dan keunikan tradisi budaya dan adat istiadat yang dimiliki merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi memperkaya khazanah budaya daerah dan nasional serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dan dalam rangka melestarikan dan mengelola tradisi budaya dan adat istiadat sebagaimana dimaksud daiatas, perlu membuat acuan dasar dalam perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya secara efektif dan efisien serta pengendalian dan pengawasannya secara terpadu dan berkelanjutan.

Berikut kami bagikan Perdes Budaya dan Adat Istiadat serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Budaya dan Adat Istiadat dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 523 Votes )
Silahkan Rating!
Perdes Budaya dan Adat Istiadat

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *