- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
5410
Lingkungan hidup yang baik merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lingkungan hidup yang baik merupakan hak setiap orang generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Akhir-akhir ini, kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun sehingga perlu dilakukan usaha untuk memperbaikinya oleh semua pihak dan dalam menjamin adanya kepastian hukum dan memberikan Perlindungan terhadap setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari keseluruhan ekosistem di Desa perlu adanya Peraturan Desa yang mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup.
Berikut kami bagikan Perdes tentang Pelestarian Lingkungan Hidup serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.