Perdes Pengelolaan Sampah

Latar Belakang

Pengelolaan sampah merupakan isu krusial yang dihadapi oleh banyak desa di Indonesia, terutama dengan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang berkontribusi pada peningkatan volume sampah. Permasalahan ini semakin kompleks dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah desa. Penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Pengelolaan Sampah menjadi langkah penting untuk mengatasi tantangan ini, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi penetapan Perdes ini antara lain adalah ketentuan dari Peraturan Bupati yang menegaskan tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan sampah. Hal ini mencakup penguatan komitmen melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk mengurangi sampah rumah tangga. Selain itu, metode pengelolaan yang belum optimal, yang sering kali tidak berwawasan lingkungan, menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga memerlukan peraturan yang jelas dan terarah.

Di samping itu, masalah sampah telah menjadi tantangan serius di tingkat desa, yang memerlukan pendekatan komprehensif dan partisipatif dari masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sampah, diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku yang lebih bertanggung jawab, serta memberikan manfaat ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Perdes Pengelolaan Sampah diharapkan dapat menjadi dasar untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih baik dan berkelanjutan.

1. Ketentuan Peraturan Bupati

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf e pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 50 Tahun 2018, pemerintah desa mempunyai tanggung jawab untuk mengimplementasikan pengelolaan sampah. Hal ini menuntut pemerintah desa untuk meningkatkan komitmennya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan tujuan mengurangi sampah rumah tangga dan sejenisnya. Ketentuan ini menciptakan kewajiban hukum bagi pemerintah desa untuk bertindak, sehingga memerlukan adanya peraturan yang jelas.

2. Metode Pengelolaan yang Belum Optimal

Pengelolaan sampah yang ada saat ini di kebanyakan desa seringkali tidak berorientasi pada metode dan teknik yang ramah lingkungan. Banyak desa masih mengandalkan cara konvensional yang berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti pencemaran tanah dan air. Hal ini dapat mengakibatkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah yang mengutamakan prinsip keberlanjutan.

3. Sampah sebagai Masalah Lingkungan

Isu sampah telah menjadi tantangan serius di berbagai level, termasuk desa. Dengan meningkatnya produksi sampah akibat aktivitas manusia, pengelolaan yang baik dan terintegrasi sangat penting. Bank sampah, program composting, dan partisipasi masyarakat dalam mengelola lingkungan menjadi beberapa solusi yang harus dipertimbangkan. Melibatkan masyarakat dalam penanganan sampah tidak hanya memberikan dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan melalui kegiatan daur ulang.

Definisi Lingkungan Hidup dalam Perdes Pengelolaan Sampah

Dalam konteks Perdes ini, lingkungan hidup mencakup segala sesuatu yang ada di sekitar kita, yang memiliki interaksi dengan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya. Ini melibatkan benda-benda fisik seperti tanah, air, dan udara, serta makhluk hidup yang menghuni lingkungan tersebut. Dengan memahami hubungan antara elemen-elemen ini, pengelolaan lingkungan hidup yang efektif dapat dilakukan, yang bertujuan untuk melestarikan ekosistem demi keberlangsungan kehidupan.

Tugas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Sampah

Pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan peran aktif dalam pengelolaan sampah. Beberapa tugas penting yang perlu dilaksanakan antara lain:

1. Menumbuhkembangkan Kesadaran Masyarakat

Melakukan sosialisasi secara intensif tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik adalah langkah awal yang sangat penting. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan mereka akan lebih bertanggung jawab dalam membuang dan mengelola sampah.

2. Meningkatkan Kapasitas Pengelola

Investasi dalam pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga pengelola sampah di desa menjadi kunci keberhasilan program pengelolaan. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik, mereka dapat mengimplementasikan strategi yang lebih efisien.

3. Pengembangan Teknologi Pengelolaan Sampah

Pemerintah desa perlu melakukan penelitian untuk menemukan teknologi pengelolaan sampah yang tepat guna. Dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai, pembuangan dan pengolahan sampah dapat dilakukan dengan lebih efisien.

4. Fasilitasi Pengurangan dan Penanganan Sampah

Menyediakan program dan fasilitas untuk pengurangan, penanganan, serta pemanfaatan sampah, seperti program daur ulang dan composting. Ini akan membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat.

5. Pengelolaan Sarana dan Prasarana

Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk pengelolaan sampah adalah wajib. Ini termasuk tempat pembuangan sementara yang bersih dan teratur agar masyarakat dapat dengan mudah mengelola sampah.

6. Pengembangan Manfaat dari Pengolahan Sampah

Mendorong inovasi dalam pengolahan sampah sehingga dapat menciptakan produk bernilai tambah yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan cara ini, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sebuah peluang ekonomi.

7. Penggunaan Teknologi Lokal

Mengadaptasi teknologi lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat akan meningkatkan relevansi program. Ini juga memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah yang mereka lakukan sehari-hari.

8. Koordinasi Antar Lembaga

Melakukan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak swasta dapat menciptakan kesatuan dan kesinergian dalam pengelolaan sampah. Semua elemen harus terlibat agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Penerapan Perdes Pengelolaan Sampah adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik di desa. Dengan menyusun peraturan yang jelas dan melibatkan partisipasi masyarakat, pengelolaan sampah dapat menjadi tanggung jawab bersama. Langkah ini tidak hanya mengarah pada penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan demi kesehatan dan kesejahteraan bersama. Masyarakat yang aktif dalam pengelolaan sampah akan turut berkontribusi dalam menciptakan desanya sebagai tempat yang layak huni dan berkelanjutan.

Yang melatar belakangi penetapan peraturan Desa atau perdes pengelolaan sampah di lingkungan desa adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf e pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga terkait penguatan komitmen pemerintah desa melalui APB Desa dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  2. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan Desa.
  3. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Desa sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu oleh masyarakat agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Yang dimaksud Lingkungan hidup dalam Perdes Pengelolaan Sampah ini adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup yang lain.

Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, yang meliputi:

  1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
  2. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
  3. melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
  4. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
  5. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
  6. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
  7. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
  8. melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

Berikut kami bagikan Perdes Pengelolaan Sampah dalam format MS Office Word (.doc), serta bisa Anda edit sesuai dengan kondisi desa masing-masing disesuaikan dengan kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan. Perdes Pengelolaan Sampah yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

perdes_pengelolaan_sampah.doc807 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

304 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!