Regulasi Desa

Perdes Tata Ruang Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    8736

Latar Belakang

  1. bahwa ruang wilayah Desa yang terdiri dari kawasan binaan Pemerintahan Desa, baik sebagai kesatuan wilayah yang meliputi ruang darat, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah Desa dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perkembangan situasi dan kondisi desa dan wilayah binaan menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang wilayah desa yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
  3. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang wiayah desa yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

Penjelasan

Dalam kerangka Pemerintahan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

  1. keterpaduan;
  2. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  3. keberlanjutan;
  4. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  5. keterbukaan;
  6. kebersamaan dan kemitraan;
  7. pelindungan kepentingan umum;
  8. kepastian hukum dan keadilan; dan
  9. akuntabilitas.

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Desa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Desa dengan:

  1. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  3. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

  1. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  2. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif Pemerintah Desa.
  3. Penataan ruang berdasarkan ruang kawasan perdesaan.
  4. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan Perdesaan.

Berikut kami bagikan Perdes Tata Ruang Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Tata Ruang Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 543 Votes )
Please Rate!
Perdes Tata Ruang Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *