- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, KemendesaRegulasi, Kemendesa - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
11436
Yang mendasari Permendesa 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat bahwa untuk melaksanakan ketentuan pendidikan dan pelatihan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu dilakukan penyusunan acuan kebijakan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, serta penjaminan dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat
Definisi
Definisi yang diatur dalam Permendesa 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat adalah:
- Pelatihan Masyarakat adalah sarana pemberdayaan masyarakat yang dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku masyarakat, sehingga mampu memberdayakan serta membangun diri dan lingkungannya secara mandiri di Desa dan Kawasan Perdesaan, Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, Permukiman Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
- Peran serta masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pelatihan masyarakat.
- Kelompok masyarakat adalah organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dan sejenisnya.
- Kompetensi adalah kemampuan setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Lembaga pelatihan pemerintah adalah instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
- Lembaga Pelatihan Non Pemerintah adalah lembaga pelatihan yang dikelola oleh badan usaha, organisasi masyarakat, atau kelompok-kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan masyarakat.
- Standardisasi Pelatihan adalah kriteria minimal tentang sistem pelatihan masyarakat yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelatihan masyarakat dalam rangka mewujudkan pelatihan masyarakat yang bermutu.
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program terhadap lembaga pelatihan masyarakat pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan kriteria standar yang telah ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelatihan masyarakat dan uji kompetensi.
- Sertifikasi adalah suatu proses pemberian pengakuan dan penghargaan kompetensi kepada peserta uji kompetensi. Evaluasi pelatihan adalah kegiatan menilai penerapan standar oleh lembaga pelatihan masyarakat dalam rangka pengendalian dan penjaminan mutu pelatihan.
- Komite Standar Pelatihan yang selanjutnya disingkat KSP adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar pelatihan masyarakat, akreditasi, serta sertifikasi.
Sasaran Pelatihan Masyarakat
Sasaran Pelatihan Masyarakat sebperti yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) adalah:
- meningkatnya pengetahuan, ketrampilan dan sikap serta perilaku masyarakat;
- meningkatnya produktivitas dan daya saing masyarakat; dan
- tersedianya sumberdaya manusia terlatih sebagai penggerak keswadayaan masyarakat.
Prinsip Pelatihan Masyarakat
Pelatihan Masyarakat diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip:
- berorientasi pada kebutuhan pengembangan potensi sumber daya lokal yang ada;
- sistematis;
- tanggung jawab bersama antara lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat;
- dilaksanakan oleh lembaga pelatihan dan/atau lembaga pemberdayaan yang memenuhi persyaratan; dan
- sinergis antar pemangku kepentingan.
Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.