Regulasi Desa

SK Karang Taruna Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2664

Seperti yang pernah diposting sebelumnya terkait penataan kelembagaan masyarakat Desa (LKD) dan LAD sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). Selah satunya adalah perlu pembaruan terkait SK Karang Taruna Desa.

Karang Taruna sesuai dengan regulasi di Situbondo adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat

Kelembagaan pemuda Desa ini perlu dibentuk sesuai dengan pasal 20 Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, perlu membentuk Kepengurusan Karang Taruna tingkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Adapun TugasKarang Taruna Desa adalah mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat, dan berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabitilasi sosial, jaminan sosial serta program prioritas nasional.

Selain tugas yang disebut diatas, dalam lampiran SK Karang Taruna Desa yang dimuat mempunyai fungsi:

  1. Fungsi administrasi dan manajerial merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi kesejahteraan sosial Karang Taruna.
  2. Fungsi fasilitasi merupakan upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
  3. Fungsi mediasi merupakan upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
  4. Fungsi Komunikasi, informasi, dan edukasi merupakan upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
  5. Fungsi Pemanfaatan dan pengembangan teknologi merupakan upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
  6. Fungsi advokasi sosial merupakan upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya, diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
  7. Fungsi motivasi merupakan upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
  8. Fungsi pendampingan merupakan upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
  9. Fungsi pelopor merupakan upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.

Berikut kami bagikan SK Karang Taruna Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Karang Taruna Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Tagged:
,
Rating

4.8

( 30 Votes )
Please Rate!
SK Karang Taruna Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *