- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1539
yang mendasari ditetapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa adalah bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam ketentuan Perbup tersebut menjelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dan Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
Pada Pasal 9 menyebutkan jenis LKD paling sedikit meliputi: RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Dan Pemerintah Desa dan masyarakat dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Serta Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak dapat menjadi Anggota LKD dan Pengurus LKD dilarang menjadi pengurus dari LKD yang lain.
Berikut kami bagikan Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.