Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 – Pedoman Penataan LKD dan LAD

yang mendasari ditetapkannya Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa adalah bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam ketentuan Perbup tersebut menjelaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dan Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Pada Pasal 9 menyebutkan jenis LKD paling sedikit meliputi: RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Dan Pemerintah Desa dan masyarakat dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Serta Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD tidak dapat menjadi Anggota LKD dan Pengurus LKD dilarang menjadi pengurus dari LKD yang lain.

Berikut kami bagikan Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan LKD dan LAD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 38 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 – Pedoman Penataan LKD dan LAD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *