- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
862
Pendamping Desa program Jatim Puspa yang di SK Kepala Desa merupakan terpilih dan mampu serta memiliki rasa tanggung jawab dan memenuhi syarat untuk diangkat atau ditunjuk dalam jabatan selama adanya program tersebut di Desa masing-masing.
Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan atau dikenal Jatim Puspa itu sendiri merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19 yang melanda masyarakat sebelumnya.
Dan Pendamping Desa adalah warga asli desa setempat yang memenuhi persyaratan yang disepakati melalui Musyawarah warga tingkat Desa serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Jumlah Pendamping Desa disesuaikan dengan jumlah KPM yang ditugaskan oleh Pemerintah Desa untuk memfasilitasi pelaksanaan Program Jatim Puspa.
Penetapan Pendamping Desa Jatim Puspa ini merupakan kewenagan Desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Adapaun tugas pendamping Desa pada program Jatim Puspa adalah sebagai berikut:
- membantu Tim Koordinasi Desa dalam pelaksanaan verifikasi data KPM;
- melakukan klarifikasi data KPM;
- melakukan identifikasi potensi dan kebutuhan usaha KPM;
- memfasilitasi pembentukan Pokmas KPM;
- mendampingi dan memantau pengadaan barang dan penyaluran barang;
- membantu dan memantau KPM dalam merealisasikan bantuan sesuai dengan rencana usaha;
- memfasilitasi KPM dalam mengembangkan bantuan yang telah diterima;
- membuat laporan hasil identifikasi potensi dan kebutuhan usaha KPM serta pemanfaatan bantuan kepada Tim Koordinasi Desa;
- melakukan entri data KPM melalui aplikasi EMKP;
- menyusun infografis KPM;
- melakukan entri peningkatan pendapatan KPM setelah mendapatkan bantuan sebagai bahan evaluasi serta dampak Program terhadap peningkatan pendapatan KPM;
- membantu memfasilitasi penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat;
- memfasilitasi laporan pertanggungjawaban realisasi bantuan yang dilaksanakan oleh KPM;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Koordinasi Desa; dan
- memfasilitasi kegiatan pemberdayaan bagi KPM dalam mengelola usaha dan pemanfaatan bantuan.
Berikut kami bagikan SK Pendamping Desa Program Jatim Puspa dengan ekstensi file MS Office WOrd (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Pendamping Desa Program Jatim Puspa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.