RKTL Penyusunan RKPDes Setiap proses kegiatan diperlukan membuat scedule atau RKTL dalam penyusunan RKP Desa untuk memenuhi target capaian penyelesaian

4.7
(2359)

Sebelum melakukan penyusunan RKP Desa, pemerintah Desa mengawalinya dengan membentuk tim penyusun dilengkapi dan di SK Kepala Desa. Sesuai pasal

4.8
(323)

Sekapur Sirih Tim Penyusun dengan rasa khidmat mempersembahkan syukur atas terselesaikannya naskah pedoman teknis penyusunan dokumen perencanaan Desa tahunan atau

4.9
(21879)

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) bahwa Dokumen RKP Desa disusun pada

4.9
(18667)