UU Nomor 17 Tahun 2013 – Organisasi Kemasyarakatan

Pengantar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28J ayat (2) menegaskan pentingnya menghormati hak asasi manusia lainnya dalam menjalankan kebebasan individu maupun kolektif. Ketentuan ini memberikan landasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas), dalam konteks pembangunan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.

Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun dan memberdayakan masyarakat. Melalui Ormas, masyarakat dapat bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama, mengadvokasi perubahan, serta meningkatkan kesadaran sosial dan politik. Ormas juga menjadi platform bagi individu untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kehidupan sehari-hari.

Peran Ormas dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata. Dengan memfasilitasi dialog dan kolaborasi di antara anggota masyarakat, Ormas berkontribusi menciptakan suasana yang kondusif untuk pelaksanaan demokrasi dan partisipasi publik. Dengan demikian, Ormas sebagai wadah organisasi dapat menjadi penggerak perubahan positif yang mendukung terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah dan Peran Ormas

Ketika memperjuangkan kemerdekaan, berbagai Ormas seperti Boedi OetomoMuhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama muncul sebagai wadah mobilisasi sosial. Kini, Ormas tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga aset berharga dalam upaya pembangunan bangsa.

Seiring dengan perubahan sistem pemerintahan, Ormas dihadapkan pada dinamika baru dalam pengelolaan yang lebih kompleks. Pertumbuhan jumlah dan variasi kegiatan Ormas menuntut mereka untuk berperan aktif dalam cita-cita nasional serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanggung Jawab dan Pengelolaan Ormas

Dengan peningkatan peran dan fungsi, penting bagi Ormas untuk mengelola organisasi secara demokratis, profesional, transparan, dan akuntabel. Pancasila sebagai dasar falsafah berbangsa harus dijadikan pedoman dalam pengelolaan Ormas. Ini tidak hanya berlaku bagi Ormas yang mengadopsi Pancasila sebagai asas, tetapi juga bagi yang memiliki asas perjuangan yang sejalan.

Interaksi dengan Ormas Internasional

Pergaulan internasional membuka peluang bagi Ormas dari negara lain untuk berinteraksi dengan Ormas di Indonesia. Namun, kehadiran mereka harus menghormati kedaulatan dan nilai-nilai sosial budaya Indonesia. Undang-undang yang mengatur keberadaan Ormas asing di Indonesia penting untuk memastikan bahwa organisasi tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

Reformasi Undang-Undang Ormas

Saat ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penggantian undang-undang yang dapat memberikan regulasi lebih komprehensif.

Struktur Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Undang-Undang baru ini terdiri dari 19 bab dan 87 pasal yang mengatur berbagai aspek, di antaranya:

  • Pengertian, asas, ciri, dan sifat Ormas.
  • Tujuan, fungsi, dan ruang lingkup serta pendirian dan pendaftaran Ormas.
  • Hak dan kewajiban Ormas serta pengelolaan keuangan.
  • Pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Dengan pengaturan ini, diharapkan Ormas dapat berfungsi lebih efektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kesimpulan

Pemahaman yang baik tentang Ormas dan peraturan yang mengaturnya sangat penting bagi warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Dengan adanya penguatan regulasi, diharapkan Ormas dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan masyarakat dan bangsa, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses demokrasi di Indonesia.

Berikut kami bagikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

uu_17_2013.pdf260 KB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

305 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!