- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
DokumenDokumen - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
5837
Anggaran Dasar (AD) BUM Desa sesuai dengan Ketentuan Umum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertrturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Dcsa.
Artinya AD BUM desa ini merupakan aturan yang mengikat dalam pelaksaaan BUM Desa yang menjadi lampiran tidak terisahkan dalam Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes yang diposting sebelumnya.
Muatan dari AD BUM Desa ini meliputi 7 (tujuh) BAB dan 39 (tiga puluh sembilan) pasal serta mukadimah dan telah dinyatakan lolos saat pendaftaran BUM Desa ke Kemenkumham.
Dalam mukadimah AD BUMDes ini merupakan lampiran dari Permendesa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Baran dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUM Desa/BUMDesma.
Mukadimah AD BUM Desa
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskankedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.
Maksud Pendirian BUM Desa
Maksud pendirian BUM Desa adalah mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa yang terdiri dari:
- Usaha Pertanian dan Perkebunan;
- Usaha Peternakan dan Perikanan;
- Usaha Perdagangan;
- Usaha Bidang Jasa;
- Usaha Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
- Usaha Keuangan Mikro; dan/atau
- Usaha Lainnya sesuai dengan kewenangan Desa.
Tujuan Pendirian BUM Desa
Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk:
- mengembangkan unit usaha yang layak dan sangat berpotensi dikembangkan secara ekonomi, di antaranya usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan, serta perdagangan yang direncakanan secara berkelanjutan;
- mengembangkan unit usaha lain, seperti usaha di bidang jasa, kesenian, hiburan, dan rekreasi sesuai dengan perkembangan usaha;
- melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin yang kurang mendapatkan akses lembaga keuangan;
- membangun kerjasama dengan pihak lain berdasarkan prinsip kemitraan;
- membantu terwujudnya integrasi program-program yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat;
- mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;
- pusat Informasi keberadaan Desa Wisata di Desa dan wilayah sekitarnya; dan
- konsolidasi produk UMKM menjadi sentra produk UMKM di Desa.
Berikut kami bagikan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa atau AD BUMDes yang sudah Lolos pendaftaran Kemenkumham dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, AD BUMDes dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Terimakasih atas dukungannya