- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Excel - License:
Limited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Premium 0 - Views:
5427
Tempat penampungan sementara atau TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.
Pemilahan tersebut dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah dan dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Pengangkutan sampah dilaksanakan dengan cara:
- sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;
- sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
- sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan
- sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Pelaksanaan pengangkutan sampah tersebut tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah serta alat yang digunakan untuk pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Untuk mekanismenya dilakukan oleh Desa dengan membuat regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan pengangkutan sampah melalui penetapan Perdes Pengelolaan Sampah.
Hal ini juga menjadi sebuah kewajiban pemerintah Desa dalam melaksanakan penampungan sampah sementara. Untuk itu, langkah awal untuk mencapai tujuan kebersihan di Desa dan terstruktur adalah perlu dilakukan perencanaan pembangunan TPS tersebut melalu perencanaan penganggaran yang dituangkan dalam APB Desa atau Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS.
Berikut kami bagikan contoh peritungan RAB Pembangunan TPS dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi lokasi kegiatan daerah masing-masing Desa. Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk Format Gambar Saluran Irigasi AutoCAD (*dwg) akan dibagikan secara terpisah dengan lisensi premium, sebab postingan kali ini murni bukan Kru Cipta Desa yang mempunyai hak cipta, melainkan pihak ketiga yang secara otomatis kami akan mengkomunikasikan dengan pihak tersebut untuk membagikan file mentah dan dapat diedit sesuai dengan kondisi dilapangan.
Format Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS versi premium [Full Version] akan dibagikan secara terpisah dengan lisensi premium, sebab postingan kali ini murni bukan Kru Cipta Desa yang mempunyai hak cipta, melainkan pihak ketiga yang secara otomatis kami akan mengkomunikasikan dengan pihak tersebut untuk membagikan file mentah dan dapat diedit sesuai dengan kondisi dilapangan.