Tempat penampungan sementara atau TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.
Pemilahan tersebut dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah dan dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.
Pengangkutan sampah dilaksanakan dengan cara:
Pelaksanaan pengangkutan sampah tersebut tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah serta alat yang digunakan untuk pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Untuk mekanismenya dilakukan oleh Desa dengan membuat regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan pengangkutan sampah melalui penetapan Perdes Pengelolaan Sampah.
Hal ini juga menjadi sebuah kewajiban pemerintah Desa dalam melaksanakan penampungan sampah sementara. Untuk itu, langkah awal untuk mencapai tujuan kebersihan di Desa dan terstruktur adalah perlu dilakukan perencanaan pembangunan TPS tersebut melalu perencanaan penganggaran yang dituangkan dalam APB Desa atau Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS.
Berikut kami bagikan RAB Pembangunan TPS dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.