Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS [Excel & AutoCAD]

Tempat penampungan sementara atau TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Pemerintah daerah dalam menangani sampah dilakukan dengan cara: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir sampah.

Pemilahan tersebut dilakukan melalui memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah dan dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap rumah tangga, kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya.

Pengangkutan sampah dilaksanakan dengan cara:

  1. sampah rumah tangga ke TPS/TPST menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT/RW;
  2. sampah dari TPS/TPST ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
  3. sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS/TPST dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan; dan
  4. sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah dan/atau dari TPS/TPST sampai ke TPA, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pelaksanaan pengangkutan sampah tersebut tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah serta alat yang digunakan untuk pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.

Untuk mekanismenya dilakukan oleh Desa dengan membuat regulasi yang mengatur tata cara pelaksanaan pengangkutan sampah melalui penetapan Perdes Pengelolaan Sampah.

Hal ini juga menjadi sebuah kewajiban pemerintah Desa dalam melaksanakan penampungan sampah sementara. Untuk itu, langkah awal untuk mencapai tujuan kebersihan di Desa dan terstruktur adalah perlu dilakukan perencanaan pembangunan TPS tersebut melalu perencanaan penganggaran yang dituangkan dalam APB Desa atau Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS.

Berikut kami bagikan RAB Pembangunan TPS dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Info!Untuk mempermudah pengunjung dalam mencari RAB kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa, kami selaku Kru Cipta Desa telah membuat konten khusus yang memuat kumpulan RAB Infrastuktur Desa baik dengan ekstensi file MS Office Word (.doc), MS Office Excel (.xls) ataupun ekstensi file AutoCAD (.dwg). Ini bertujuan agar desa bisa memanfaatkan RAB yang dimaksud sebagai refrensi dan rujukan semata sebelum melakukan perencanaan Desa sesuai dengan Dokumen RPJM Desa, RKP Desa, ataupun APB Desa.

Request RAB Full Version

rab_pembangunan_tps.xls106 KB

Warning!Format Desain Gambar dan RAB Pembangunan TPS versi premium [Full Version] akan dibagikan secara terpisah dengan lisensi premium, sebab postingan kali ini murni bukan Kru Cipta Desa yang mempunyai hak cipta, melainkan pihak ketiga yang secara otomatis kami akan mengkomunikasikan dengan pihak tersebut untuk membagikan file mentah dan dapat diedit sesuai dengan kondisi dilapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!