RKPDes

Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    15944

Seperti yang dijelaskan pada postingan sebelumnya tentang rancangan RKP Desa tahun berjalan, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya meruakan bagian dari penyusunan rancangan RKPDes.

Ini sebagai cermatan pelaksanaan RKPDes tahun berjalan sejauh mana realisasi atauun tidak. Karena RKP Sebelumnya juga menjadi sebuah prioritas masyarakat yang ada dalam pelaksanaan pembangunan tahun baerjalan. Artinya jika dalam RKPDes 2021 tidak terlaksana dan menjadi prioritas yang ditetapkan melalui perdes RKP Desa menjadi alasan untuk mempertimbangkan palaksanaan pembangunan sebelumnya.

Dari sanalah, pelaksanaan penyusunan perencanaan desa tahunan atau RKP Desa tahun sebelumnya menjadi penting untuk dievaluasi dan menjadi bahan penyusunan Rancangan RKP Desa tahun berjalan.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan Desa pada pasal 43, dalam penyusunan rancangan RKP Desa harus memuat evaluasi pelaksnaan RKP Desa tahun sebelumnya.

Berarti tim penyusun RKPDes tahun berjalan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memuat rancangan tersebut dengan mengevaluasi pelaksnaan RKP Desa tahun sebelumnya yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RKP Desa sebagaimana yang diatur dalam permendes tersebut.

Rancangan RKP Desa sesuai pasal 43 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, paling sedikit memuat:

  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
  5. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. tim Pelaksana Kegiatan.

Berikut kami bagikan Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 2310 Votes )
Please Rate!
Format Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *