informasi Desa

Format Permohonan Informasi Publik Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    898

Yang tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menyebutkan bahwa setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa) PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis.

Selanjutnya PPID Desa wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.

Infomasi tersebut dituangkan dalam Format Permohonan Informasi Publik Desa yang menjadi lampiran tidak dipisahkan dari Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Setelah hal tersebut dimuat dalam format permohonan informasi publik Desa, PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:

  1. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  2. PPID Desa wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya;
  3. penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan (Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya, yang dibahas dalam musyawarah Desa.);
  4. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  5. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan (Pengecualian Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya, yang dibahas dalam musyawarah Desa.), maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  6. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  7. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

Berikut kami bagikan Format Permohonan Informasi Publik Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 27 Votes )
Please Rate!
Format Permohonan Informasi Publik Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *