Laporan reses BPD (Badan Perwakilan Desa) adalah laporan yang dibuat oleh anggota BPD setelah periode reses, atau masa istirahat, di

5
(1)

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024

3.8
(6)

Di tengah upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 48

4.8
(8)

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasal 61 secara jelas mengatur kewajiban

4.6
(10)

Dokumen Laporan TPPS Desa merupakan pelaporan atas pelaksanaan tugas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa dalam 1 (satu) semester, serta

4.2
(5)

Dalam penggunaan aset Desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan

4.8
(6)