Laporan Bulanan KPM Stunting Desa merupakan laporan yang dibuat oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang dibentuk oleh Kepala Desa melalui

4.8
(21)

Format Monitoring BHP Menurut Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan

4.9
(16)

Monitoring BUMDes Badan Usaha Milik Desa atau yang sering disebut BUMDes merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di desa yang saat

4.9
(18)

Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel,

4.9
(17)

Yang termaktub dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kades adalah proses kegiatan

4.8
(38)

Monitoring Infrastruktur Desa Selain melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengelolaan keuangan Desa, perlu kiranya untuk melkukan pengawasan

4.8
(19)

Monitoring SiLPA perlu dilakukan dalam pembelanjaan Desa sebab SiLPA juga menjadi bagian dari penganggaran Desa yang perlu diawasi. Dalam pembelanjaan

4.8
(13)

Monitoring Dana Desa Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang

4.8
(17)