- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku Desa, KemenkeuBuku Desa, Kemenkeu - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3314
Kebijakan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan melanjutkan kebijakan pengalokasian DD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui: pengalokasian berdasarkan formula dan alokasi tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria tertentu, dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Selain hal tersebut kebijakan pengelolaan Dana Desa 2024 pada pemberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan DD, dalam rangka:
- Mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan DD paling tinggi 25% untuk BLT Desa dengan target KPM bisa menggunakan data Pemerintah Pusat sebagai acuan;
- Mendukung program ketahanan pangan & hewani paling rendah 20%;
- Mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
- Mendukung program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan Desa sesuai potensi & karakteristik Desa.
Kebijakan lain dalam pengelolaan keuangan Dana Desa adalah untuk mendanai operasional pemerintah Desa paling tinggi 3% dan memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa melalui:
- Pemisahan penyaluran DD earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan;
- Melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD;
- Pemberian reward berupa percepatan penyaluran DD untuk Desa berstatus Mandiri;
- Pengalokasian insentif DD untuk Desa yang berkinerja baik; dan
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran DD terhadap Desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan keuangan Desa.
Dalam penganggaran Dana Desa adalah:
- DJPK selaku PPA BUN Pengelola TKD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa disampaikan kepada DJA paling lambat bulan Februari
- Penyusunan dan penyampaian IKD Dana Desa berpedoman pada PMK mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan angaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
- Kebijakan penganggaran Dana Desa (DD) memperhatikan:
- kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
- prioritas nasional;
- hasil pengalihan belanja kementerian negara/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
- Kemampuan Keuangan Negara.
- IKD sebagai Dasar penganggaran Dana Desa, penyusunan arah kebijakan dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan APBN
Berikut kami bagikan Materi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
1 comment