Sistematika Perdes Inklusi Disabilitas Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersifat otonom. Dalam

5
(3)

Materi Ketahanan Pangan Desa terkait dengan Ketersediaan Pangan dari Hasil Produksi Masyarakat Desa merupakan impelemmntasi dari Keputusan Menteri Desa, PDT

4
(5)

Materi RDS Rumah Desa Sehat atau RDS adalah adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa

4.4
(7)

Dalam pencegahan dan penanganan stunting di Desa perlu dilaksanakan Rembuk Stunting Desa sebelum melaksanakan tahapan penyusunan perencanaan Desa dan KPM menyampaikan paparan pemantauan dan evaluasi layanan

4.7
(33)

Beberapa Poin Perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

4.8
(26)

Materi Implikasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang disampaikan Armin Salassa Pendiri Komunitas Swabina Pedesaan Salassae (KSPS) yang memuat

4.8
(25)