Kepresidenan RI

Sosialisasi UU Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku DesaBuku Desa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2336

Yang melatar belakangi Perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagai bahan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah Keberadaan Desa telah diakui sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain hal tersebut memberikan kedudukan Desa telah diatur secara berbeda berdasarkan UU yang mengatur tentang Desa dan Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera.

Dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 Desa telah bertransformasi:

  1. Kepala Desa telah semakin berperan sebagai pemimpin formal.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin birokratis.
  3. Kewenangan Desa semakin bertambah.

Pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Indonesia mengalokasikan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa tersebut:

  1. Mendorong Desa untuk menggali potensi desa, dengan Desa maju maka ekonomi Indonesia akan melompat
  2. Mencegah adanya urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan
  3. Menyeimbangkan ekonomi di Desa dan Kota

    Berikut aspirasi dari asosiasi desa untuk revisi UU desa:

    1. Adanya permintaan dari Asosiasi Kepala Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang saat ini 6 tahun x 3 periode diubah menjadi 9 tahun x 2 periode. Permintaan ini tidak semua disepakati oleh semua Asosiasi Kepala Desa, dan ditentang oleh Asosiasi Perangkat Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa.
    2. Permasalahan mengenai kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan pemerintahan oleh APDESI, PAPDESI, AKSI, PPDI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEBNAS). Pemerintahan Desa diminta agar menjadi bagian dari sistem pemerintahan Negara (Sistem Pemerintahan terkecil)
    3. Permintaan perluasan hak kepala desa, perangkat desa dan Lembaga-Lembaga desa yang lain (BPD, RT/RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Adat Desa, dan sebagainya) untuk mendapatkan penghasilan dan tunjangan. (Yang disampaikan olehAPDESI, PAPDESI, AKSI dan PPDI)
    4. Permintaan untuk penambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat 10% – 20 % dari Anggaran Transfer untuk Daerah yang berasal dari APBN.
    5. Ada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal untuk penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.

    Adapun Dasar Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa adalah:

    1. Surat Ketua DPR-RI Kepada Presiden, Nomor: B/8602/LG.01.01/7/2023, tanggal 11 Juli 2023, Hal: Penyampaian RUU Usul DPR RI.
      Poin Surat:
      1. Penyampaian Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibicarakan Bersama-sama dengan Presiden dalam Sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan Bersama.
      2. Dilampirkan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014.
      3. Untuk Keperluan Pembahasan, DPR RI mengharapkan Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden.
    2. Surat Mesesneg Kepada Mendagri, Mendes, PDTT, Menkeu, Menpan-Rb Dan Menkumham Nomor: B-751/M/D-1/HK.00.01/08/2023, Hal:Penyusunanan DIM RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Tanggal 4 Agustus 2023
      Point Surat:
      1. Penyusunan DIM RUU dikoordinasikan oleh Mendagri dengan melibatkan Kemendes PDTT Kemenkeu, Kemenpan RB, KemenKUMHAM, Kemen PPN/Bappenas dan Kemenkopolhukam, Kemensetneg dan KL lainnya.
      2. DIM yang telah disepakati agar diberi paraf para Menteri dan disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg. Batas waktu penyampaikan Surat Presiden dan DIM RUU kepada Ketua DPR RI yaitu paling lambat 60 hari terhitung surat diterima yaitu tanggal 18 September 2023, DIM RUU yang telah diparaf Para Menteri sudah diajukan kepada Mensesneg paling lama tanggal 8 September 2023 .
    3. Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor : R-45 / pres / 09 / 2023, tanggal 18 September 2023 Hal: Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Kepada Presiden Nomor: B/8602/lg.01.01/7/2022, tanggal 11 Juli 2023, yang menyampaikan RUU tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      2. Menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    4. Surat Mensesneg kepada Mendagri, Mendes PDTT,Menkeu, Menpan-RB dan Menkumham Nomor: B-874/M/D-1/HK.00.01/09/2023, tanggal 18 September 2023 Perihal : Penunjuk Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Presiden Menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Rebuplik Indonesia.
      2. Arahan Presiden dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan Pemerintah. Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi, agar Menteri melaporkan hal tersebut kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebelum mengambil keputusan.
      3. Dalam pembahasan RUU tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri dapat melibatkan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait dengan substansi RUU tersebut.

    Berikut kami bagikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

    Lihat viaGOOGLE DRIVE

    Rating

    4.8

    ( 28 Votes )
    Please Rate!
    Sosialisasi UU Desa

    No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *