Kemendesa PDTT

Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku Desa, KemendesaBuku Desa, Kemendesa
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    7770

Arah kebijakan dalam rancangan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2024 disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun 2024.

Semangat transformasi Desa

Desa sebagai subyek utama pembangunan dibagi menjadi 2 hal, yakni:

  1. Dulu
    Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya
    • Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (Teori Residu)
    • Pembangunan di Desa bersifat sentralistik ▪Pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif
    • Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa
  2. Sekarang
    Desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi
    • Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis
    • Desa berhak mengatur – mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal
    • Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Kebutuhan Dana Desa

Sesuai dengan Mandat/Arahan Presiden untuk Tahun 2024, ada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Rinciannya sebagai berikut:

No.KegiatanRegulasiArahan
1.Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan NasionaInstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional”
2.Pencegahan NarkobaInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024
  1. Aksi RAN : Pelaksanaan program Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa
  2. Indikator Keberhasilan : terlaksananya program Desa Bersinar melalui fasilitasi kegiatan P4GN dan prioritas penggunaan Dana Desa.
  3. Ukuran keberhasilan: target 2023 sebanyak 120 desa, target 2024 sebanyak 121 desa.
3.Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya TunaiInstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk: menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya”
4.Penanggulangan TBCPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TuberkulosisTanggungjawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi :
  1. Tersedianya kebijakan pemanfaatan Dana Desa untuk percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2022: 1 (satu) kebijakan)
  2. Persentase desa yang mengalokasikan Dana Desa untuk intervensi percepatan Eliminasi TBC (Target tahun 2024: 80%)
5.Percepatan Penurunan StuntingPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Pasal 11 ayat (2)
  1. ”Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan Dana Desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting” (Pasal 11 ayat 2).
  2. Kegiatan: melakukan penguatan sistem Pemantauan dan Evaluasi terpadu Percepatan Penurunan Stunting. Keluaran (output): Persentase Pemerintah Desa yang memiliki kinerja baik dalam konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Target 90 % pada tahun 2024).
6.Dana Opersional Pemerintah DesaUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf cDana Desa diutamakan penggunaannya untuk Dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa
7.Ketahanan PanganSurat Sekretaris Kabinet RI No.B.355-SeskabPMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Presiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan PanganDalam Rapat Terbatas tentang Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 pada tanggal 25 Juli 2022, Presiden memberikan arahan terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, yang intinya: Kaji strategi atau opsi penggunaan Dana Desa untuk urusan berkaitan dengan krisis pangan. Apabila pemanfaatan Dana Desa untuk krisi pangan dimungkinkan, maka penggunaan Dana Desa untuk infrastruktur desa agar dihentikan terlebih dahulu dan alihkan untuk fokus ke pangan.

Berikut kami bagikan Materi Kebijakan Prioritas Dana Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.


Rating

4.8

( 32 Votes )
Please Rate!
Kebijakan Prioritas Dana Desa 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

3 comments

  1. Saya orang desa/kampung yg kami butuhkan dri program pemerintah yaitu:

    Yg paling utama imprasetruktur karena dengan jalan yg bagus segala kegiatan kemasyarakatan akan lancar di segala bidang.
    Fasilitas kesehatan klo perlu di desa ada ambulance desa biar masyarakat yg kurang mampu bisa terbantu.
    Biaya pendidikan yg murah karena bagaimana mau sekolah klo biyaya pendidikan mahal dan tidak terjskau sama masyarakat kecil.
    Modal usaha dan standar harga komoditi petani karena sekarang masih kurang seimbang antara biyaya tanam dan perawatan obat2an mahal sedangkan hasil produksinya harganya tidak setabil.

    Jadi kesimpulannya jalan2 harus bagus karena jalan adalah akses utama dari segala bidang baik ekonomi, pendidikan, kesehatan..

    1. Mohon maaf pak, kami bukan pemangku kebijakan dan pengguna Anggaran. Kami hanya komunitas yang peduli dengan Desa dan berharap dengan komentar Anda bisa diliat oleh pemangku kebijakan baik di Tingkat Desa, Kabupaten, Provinsi ataupun Tingkat Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *