Regulasi Desa Lainnya

Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 – Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Regulasi, LainnyaRegulasi, Lainnya
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    17770

Yang mendasari ditetapkannya Peraturan LKPP 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain hal tersebut, berdasarkan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa diperlukan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

Berikut kami bagikan Peraturan LKPP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Dalam ketentuan penutup di Perka LKPP yang diundangkan pada tangg 13 November 2019 menyebutkan bahwa Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rating

4.8

( 522 Votes )
Please Rate!
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 – Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *