Kemenkeu

Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Buku Desa, KemenkeuBuku Desa, Kemenkeu
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    5772

Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi:

  1. Penyaluran Dana Desa
    1. Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked
    2. Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri
    3. Perekaman pagu earmarked sebelum penyaluran tahap I
    4. Earmarked: (BLT Desa maks 25%, ketahanan pangan hewani min 20%, dan/atau penurunan stunting dan Besaran BLT Desa Rp300.000,- x 12 bln x jumlah KPM<)/li>
  2. Perubahan Kpm Blt Desa yakni dalam hal BLT Desa tidak dibayarkan kepada KPM akibat penurunan jumlah KPM, Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya, dan dilaporkan pada OMSPAN. Serta Pemda meng-upload perubahan Perkades/Kepkades KPM pada OMSPAN.
  3. Penyaluran Insentif Desa (Penyaluran insentif Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non-earmarked dan earmarked)
  4. Alokasi Insentif Desa (Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu.)

Non-Earmark

Penyaluran Dana Desa 2024 Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark)

URAIAN TAHAP I TAHAP II
SYARAT
  1. Peraturan Desa mengenai APBDes
  2. Surat kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD
  3. Perekaman pagu DD earmark
  4. Perekaman pagu dan realisasi Stunting 2023 (jika mengganggarkan di 2023).
  5. Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2023)
  6. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  7. Surat Pengantar
  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2023
  2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%
  3. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OMSPAN
  4. Surat Pengantar
PERIODE
DOKUMENPERSYARATAN
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) Paling Cepat April (disampaikan mengikuti ketentuan langkah langkah akhir tahun anggaran 2024)
BESARAN
PENYALURAN
Nilai Salur =
40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri
60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri
Nilai Salur=
60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri
40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri
SYARAT
TAMBAHAN
  1. Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan kesatu s.d. bulan kedua belas
  2. Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Earmark

Penyaluran Dana Desa Tahun ANggaran 2024 yang ditentukan penggunaannya (earmark) yakni untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, Penurunan Stunting.

URAIAN TAHAP I TAHAP II
SYARAT
  1. Peraturan Desa mengenai APBDes;
  2. Surat kuasa pemindahbukuan DD disertai daftar RKD
  3. Perekaman pagu DD earmark
  4. Perkades/Kepkades penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada TA 2024)
  5. Perekaman pagu dan realisasi Stunting 2023 (jika mengganggarkan di TA 2024)
  6. Perekaman realisasi KPM bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT Desa TA 2023)
  7. Tagging pengajuan penyaluran Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  8. Surat Pengantar
  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran TA 2023
  2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%
  3. Perekaman realisasi jumlah KPM BLT Desa TA 2024 sebanyak bulan/triwulan yang telah dibayarkan kpd KPM (jika menganggarkan BLT)
  4. agging pengajuan penyaluran Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN
  5. Surat Pengantar
PERIODE
DOKUMENPERSYARATAN
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) Paling Lambat April (mengikuti ketentuan langkah langkah akhir Tahun Anggaran 2024)
BESARAN
PENYALURAN
Nilai Salur = 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Nonearmark 1 tahun) Nilai Salur= 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Non-earmark 1 tahun)
SYARAT
TAMBAHAN
  1. Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas
  2. Bagi desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan kesatu sampai dengan bulan yang disalurkan.

Penyaluran Insentif Desa (tDD)

  1. Pengalokasian Insentif Desa merupakan sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berdasarkan kriteria tertentu.
  2. Penyaluran insentif Desa dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan:
    1. Surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes
    2. Penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur melalui Aplikasi OMSPAN yang disertai dengan
    3. Surat pengantar
  3. Penyaluran insentif Desa di tahun anggaran berjalan dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus 2023 dan paling lambat mengikuti ketentuan langkah-langkah akkhir tahun.

Berikut kami bagikan Materi tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 32 Votes )
Please Rate!
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *