- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku Desa, KemenkeuBuku Desa, Kemenkeu - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
5772
Kebijakan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 meliputi:
- Penyaluran Dana Desa
- Dana Desa disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked
- Non-earmarked dan earmarked disalurkan dalam 2 tahap, baik Desa Reguler maupun Desa Mandiri
- Perekaman pagu earmarked sebelum penyaluran tahap I
- Earmarked: (BLT Desa maks 25%, ketahanan pangan hewani min 20%, dan/atau penurunan stunting dan Besaran BLT Desa Rp300.000,- x 12 bln x jumlah KPM<)/li>
- Perubahan Kpm Blt Desa yakni dalam hal BLT Desa tidak dibayarkan kepada KPM akibat penurunan jumlah KPM, Dana Desa dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya, dan dilaporkan pada OMSPAN. Serta Pemda meng-upload perubahan Perkades/Kepkades KPM pada OMSPAN.
- Penyaluran Insentif Desa (Penyaluran insentif Desa diajukan terpisah dengan Dana Desa non-earmarked dan earmarked)
- Alokasi Insentif Desa (Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan yang dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu.)
Non-Earmark
Penyaluran Dana Desa 2024 Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmark)
URAIAN | TAHAP I | TAHAP II |
---|---|---|
SYARAT |
|
|
PERIODE DOKUMENPERSYARATAN |
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) | Paling Cepat April (disampaikan mengikuti ketentuan langkah langkah akhir tahun anggaran 2024) |
BESARAN PENYALURAN |
Nilai Salur = 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri |
Nilai Salur= 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa selain mandiri 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Earmark 1 tahun) – -> Desa mandiri |
SYARAT TAMBAHAN |
|
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024
Earmark
Penyaluran Dana Desa Tahun ANggaran 2024 yang ditentukan penggunaannya (earmark) yakni untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, Penurunan Stunting.
URAIAN | TAHAP I | TAHAP II | |
---|---|---|---|
SYARAT |
|
|
|
PERIODE DOKUMENPERSYARATAN |
Paling Lambat Juni (disampaikan paling lambat 15 Juni 2024) | Paling Lambat April (mengikuti ketentuan langkah langkah akhir Tahun Anggaran 2024) | |
BESARAN PENYALURAN |
Nilai Salur = 60% x (Alokasi DD – Kebutuhan Nonearmark 1 tahun) | Nilai Salur= 40% x (Alokasi DD – Kebutuhan Non-earmark 1 tahun) | |
SYARAT TAMBAHAN |
|
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024
Penyaluran Insentif Desa (tDD)
- Pengalokasian Insentif Desa merupakan sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berdasarkan kriteria tertentu.
- Penyaluran insentif Desa dilaksanakan setelah bupati/wali kota melakukan:
- Surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran insentif Desa dalam APBDes
- Penandaan pengajuan penyaluran insentif Desa atas Desa layak salur melalui Aplikasi OMSPAN yang disertai dengan
- Surat pengantar
- Penyaluran insentif Desa di tahun anggaran berjalan dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan Agustus 2023 dan paling lambat mengikuti ketentuan langkah-langkah akkhir tahun.
Berikut kami bagikan Materi tentang Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE