- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6919
Seperti yang diamanatkan PP 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Bersama (BUM Desa) bahwa Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (DBM Eks PNPM-MPd) wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak PeraLuran Pemerintah ini diundangkan. Artinya lokasi dimana masing-masing kecamatan wilayah DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang diatur dalam regulasi tersebut wajib bertransformasi menjadi BUMDesma.
Dalam pengembangan usaha yang dilakukan Eks PPK dan PNPM Mandiri Perdesaan, desa diwajibkan untuk menyertakan modal Desa untuk BUMDesma yang akan dibentul. Akan tetapi modal Desa yang ada di BUMDesma tersebut bisa bersumber dari modal desa-desa bersama ataupun masyarakat.
Lalu, Apa penyertaan modal Desa tersebut. Penyertaan Modal dalam hal ini, penyertaan modal pemerintah desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUM Desa.
Pengaturan tentang penyertaan modal desa tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) karena dianggarkan dalam APB Desa tahun bersangkutan.
Berikut kami bagikan Perdes Penyertaan Modal BUMDesma pada transformasi DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma yang diamanatkan oleh Permendesa, PDTT Nomor 15 tahun 2021, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Penyertaan Modal BUMDesma bisa Anda download secara gratis dalam web ini.