Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 – Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau

yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau adalah bahwa untuk mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di daerah dan kepastian hukum, diperlukan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, desa, dan pulau di seluruh Indonesia.

Selain hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Definisi dalam Permendagri 58 Tahun 2021, yang dimaksud:

  1. Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia.
  2. Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.
  3. Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah wilayah pemerintahan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
  4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
  5. Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut kelurahan adalah bagian dari wilayah Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
  6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
  8. Pemutakhiran adalah proses memvalidasi dan memperbaharui Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 diundangkan pada tanggal 21 Desember 2021 ini mencabut:

  1. Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  2. Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Berikut kami bagikan Permendagri 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

permendagri_58_2021.pdf297 KB

Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!