- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, KemenkeuRegulasi, Kemenkeu - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
23563
Yang melatar belakangi ditetapkannya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 perlu menetapkan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Perintah dalam PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
- dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Perihal calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 maka Desa dapat menetapkan calon KPM BLT Desa dari keluarga desil 2 sampai 4.
Apabila tidak terdapat keluarga dalam data P3KE maka Desa dapat menetapkan KPM BLT Desa berdasarkan kriteria yang diatur dalam PMK 201/PMK.07/2022, adalah:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/ dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)/keluarga per bulan selama setahun dimana pembayarannya dapat digabung sekaligus paling banyak untuk 3 (tiga) bulan.
Formula pengalokasian Dana Desa yang diatur sesuai dengan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dihitung secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi Dasar;
- Alokasi Afirmasi;
- Alokasi Kinerja; dan
- Alokasi Formula.
Berikut kami bagikan PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.