- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3138
Dalam rangka mendukung produktivitas lahan guna meningkatkan produksi pertanian, ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani di Desa, perlu mengatur sistem irigasi untuk distribusi pemakaian air bagi petani dengen menetapkan SK HIPPA.
HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) atau asosiasi petani menggunakan air irigasi adalah sebuah asosiasi yang dipasang untuk mengendalikan air irigasi dan bangunan, operasi, dan pengelolaan fasilitas irigasi berdasarkan permintaan Presiden tahun 1980.
Sesuai dengan Permendagri 18 Tahun 2016 tentang LKD dan Lembaga Adat Desa, bahwa maka kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan serta dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berikut petikan SK HIPPA atau Himpunan Petani Pemakai Air, adalah
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Membentuk dan mengesahkan kepengurusan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Tugas dan wewenangan Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air sebgaaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah:
|
KETIGA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan SK Himpunan Petani Pemakai Air serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK HIPPA dapat Anda download secara gratis dalam web ini.