- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
8256
Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Petikan SK Kades sesuai dengan Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, adalah sebagai berikut:
Diktum | Keterangan |
---|---|
KESATU | Mengangkat kepengurusan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. |
KEDUA | Tugas Kepengurusan Karang Taruna sebagaimana dimaksud diktum KESATU, untuk:
|
KETIGA | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan SK Karang Taruna yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. Selain hal tersebut ada kaitanya dan bisa memanfaatkan potensi dalam kelembagaan Kelompok Informasi Masyarakat yang di SK Kepala Desa.
Keterlibatan kelembagaan Karang Taruna yang mayoritas dari kaum pemuda bisa dimanfaatkan SDM yang ada untuk menjadi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat yang di tetapkan dengan keputusan kepala Desa atau SK Kepala Desa.