Regulasi Desa

SK Karang Taruna

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    8256

Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Petikan SK Kades sesuai dengan Permensos 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, adalah sebagai berikut:

DiktumKeterangan
KESATUMengangkat kepengurusan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUATugas Kepengurusan Karang Taruna sebagaimana dimaksud diktum KESATU, untuk:

  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional; dan
  3. bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KETIGASegala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPATKeputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berikut kami bagikan SK Karang Taruna yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. Selain hal tersebut ada kaitanya dan bisa memanfaatkan potensi dalam kelembagaan Kelompok Informasi Masyarakat yang di SK Kepala Desa.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Keterlibatan kelembagaan Karang Taruna yang mayoritas dari kaum pemuda bisa dimanfaatkan SDM yang ada untuk menjadi pengurus Kelompok Informasi Masyarakat yang di tetapkan dengan keputusan kepala Desa atau SK Kepala Desa.

Rating

4.7

( 26 Votes )
Silahkan Rating!
SK Karang Taruna

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *