- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
4920
Pemberhentian kepengurusan rukun tetangga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atau SK Pemberhentian pengurus RT. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Seperti halnya dijelaskan dalam postingan sebelumnya terkait pengangkatan pengurus RT ang di SK Kepala Desa. Pengurus RT juga dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan (tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pengurus RT dan/atau tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi RT), dan telah berakhir masa jabatannya.
Karena dasar itulah kepala Desa dapat memberhentikan pengurus RT berdasarkan hal tersebut dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa tentang pemberhentian pengurus RT.
Feedbak kebelakang, bahwa menjadi pengurus RT dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bertempat tinggal di wilayah RT setempat; dan
- berkelakuan baik.
Berikut kami bagikan SK Pemberhentian Rukun Tetangga atau RT dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.