- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2325
Yang melatar belakangi ditetapkannya SK Kelompok Kerja (Pokja) Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pemerintah Desa perlu membentuk lembaga Karang Werda yang merupakan wadah bagi kegiatan Lansia.
Karang Werda dalam hal ini dalam pemerintahan Desa adalah bina keluarga lansia atau biasa dikenal dengan BKL yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keluarga yang memiliki lansia,dan lansia itu sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup lansia.
Adapun tugas dari Pokja BKL yang ditetapkan dengan SK Kepala Desa adalah:
- menyusun rencana kegiatan setiap tahunnya;
- melaksanakan pembinaan ke kelompok kerja teknis (Pokjanis);
- melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi kepada pengurus di masing-masing pokjanis;
- melakukan pemantauan pelaksanan kegiatan di kelompok pokjanis;
- medorong peran aktif kepada seluruh Kader Bina Keluarga Lansia dalam setiap kegiatan; dan
- menyampaikan laporan kegiatan kelompok kepada pokja kepada kepala desa sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Pembentukan ini juga merujukan pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa sebagai langkah awal dalam melakukan penataan kelembagaan di Desa.
Berikut kami bagikan SK Kelompok Kerja (Pokja) Bina Keluarga Lansia (BKL) di Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.