Regulasi Desa

SK Staf BPD [Badan Permusyawaratan Desa]

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    3058

SK Staf Adminsitrasi BPD sesuai dengan Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tetang BPD pada pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kelembagaan BPD perlu mengangkat Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan BPD.

Adapun jumlahnya staf BPD sebanyak 1 (satu) orang yang merupakan merupakan staf desa dan tenaga staf administrasi BPD sebagaimana secara operasional bertanggung jawab kepada Ketua BPD hanya saja di SK Kepala Desa.

Tidak hanya pada Perda Situbondo, dalam Pasal 28, Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga mengatur tentang tenaga staf administrasi BPD dan tugasnya adalah untuk melaksanakan segala bentuk tugas dan
kewenangan BPD sesaui perundang-undangan yang berlaku.

Berikut kami bagikan SK Staf BPD dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Teanga Staf Administrasi Badan Permusyawaratan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 26 Votes )
Silahkan Rating!
SK Staf BPD [Badan Permusyawaratan Desa]

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *