Regulasi Desa

SK Staf Desa Tahun 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    4411

Yang mendasari ditetapkannya SK Staf Desa Tahun 2024 bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan, Tata Kerja Pemerintah Desa dan perangkat Desa, perlu mengangkat unsur staf desa untuk membantu tugas Perangkat Desa tahun 2024.

Staf Desa secara tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Namun dibeberapa daerah, staf desa difungsikan dalam berbagai pekerjaan lain seperti halnya menjadi Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam hal pengelolaan keuangan Desa yang selalu disibukkan dengan penatausahaan keuangan Desa yang secara otomastis tidak menjadi fungsi staf yang seharusnya. Bahkan staf Desa yang menjadi operator Desa pekerjaannya melebihi perangkat Desa.

Sebelum menetapkan SK Staf Desa, ada baiknya dicermati rujukan aturannya, yaitu yang terdapat pada Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang mana pada pasal 8, ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa dan Unsur staf adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Pada ayat (1) terdapat dua kata kunci, yaitu kata “dapat” dan kata “staf”. Kata “dapat” artinya bisa, boleh, tidak merupakan keharusan. Sedangkan kata “staf” artinya bukan sebagai sebagaimana subyeknya. Pembantu, anak buah.

Pada ayat (2) terdapat dua frase penting, yaitu frase “sesuai dengan kebutuhan” dan frase “kemampuan keuangan desa”. Artinya frase “sesuai dengan kebutuhan” artinya apabila dibutuhkan. Sedangkan frase “kemampuan keuangan desa” artinya harus mengukur atau mempertimbangkan dengan kemampuan keuangan desa untuk menetapkan SK Staf Desa.

Dapat diartikan, bahwa mengangkat Staf Pertangkat Desa itu bukan seuatu keharusan bagi setiap desa dan mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus diperhitungkan kebutuhan ketenagaan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa. Serta mengangkat Staf Perangkat Desa itu harus pula mempertimbangkan kecukupan anggaran desa, utamanya dari Pendapatan Asli Desa.

Kenapa menetapkan SK Staf Desa itu bukan keharusan, harus memperhitungkan kebutuhan ketenagaan, dan harus mempertimbangkan anggaran? Karena pemerintah desa harus selalu ingat dan berusaha secara maksimal melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola desa, yaitu antara lain Prinsip Efektifitas, dan Prinsip Efisiensi.

Jika jumlah Perangkat Desa sudah terpenuhi sesuai dengan kategori desanya, maka upaya yang harus dilakukan agar efektif dan efisien adalah pembinaan yang terprogram, terukur, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai Perangkat Desa agar mampun menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar.

Berikut kami bagikan Keputusan Kepala Desa tetangSusunan Staf Perangkat Desa dalam Lingkup Pemerintah Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Staf Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Tagged:
,
Rating

4.7

( 30 Votes )
Please Rate!
SK Staf Desa Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *