- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4176
Bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan Pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa, perlu mengangkat tenaga pengelola PAUD yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam penatakelolaannya di lingkungan masyarakat Desa.
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui stimulasi pendidikan untuk membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang diajari entunya oleh Tutor PAUD
Dibutuhkan masyarakat satu desa untuk membesarkan seorang anak. Ungkapan ini menggambarkan pentingnya seluruh anggota masyarakat saling bekerja sama agar anak bertumbuh kembang dalam dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Petikan SK Tutor PAUD, adalah:
Diktum | Keterangan | |
---|---|---|
KESATU | Mengangkat dan mengesahkan Tutor PAUD Desa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. | |
KEDUA | Tutor PAUD Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada Kepala Desa dalam pelaporan dan evaluasi serta diberikan honor sesuai kemampuan keuangan desa. | |
KETIGA | Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |
KEEMPAT | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Berikut kami bagikan Surat Keputusan atau SK Kepala Desa tentang Tutor PAUD Desa yang dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing yang menjadi kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
SK Kepala Desa Lainnya mungkin Anda juga tertarik: