- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3818
Surat keterangan ahli waris adalah surat yang memuat keterangan atau bukti lengkap tentang keadaan orang yang sudah meninggal dan ahli waris yang dimilikinya.
Hal tersebut tidak boleh disepelekan, surat keterangan terkait ahli waris sebaiknya segera diurus untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atas warisan yang diberikan pada keluarga atau ahli waris sah apalagi berkenaan dengan harta warisan yang ditinggal.
Perlakuan penerbitan keterangan terhadap ahli waris bagi warga negara asing (WNA) bisa dikeluarkan oleh Notaris atau Balai Harta Peninggalan (BHP) dan untuk penduduk Indonesia, surat keterangan tersebut dapat dibuat dihadapan pihak yang memiliki wewenang dalam hal ini kelurahan dan kecamatan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam contoh keterngan ini adalah untuk penerbitan dilingkup kelurahan/Desa.
Fungsi surat keterangan waris adalah antara lain sebagai pernyataan atau untuk menunjukkan ahli waris yang benar dan sah. Surat keterangan waris untuk mengubah nama kepemilikan, melindungi dan menghindari penyalahgunaan wewenang atas harta benda pewaris yang diwariskan.
Adapun persyaratan untuk mengurus surat keterangan tersebut ke pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Membawa surat Pengantar RT/RW
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy Akte Kelahiran Anak
- Foto Copy Surat Nikah
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Pernyataan Ahli Waris
- Akte Kematian
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
- Wasiat dari pewaris
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Surat keterangan atau pernyataan waris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia bukan keturunan.
- Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Akta Notaris ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia keturunan Eropa atau Tionghoa.
- Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan ini berlaku untuk Warga Negara Indonesia golongan keturunan timur asing (Arab, India dan lainnya).
Berikut kami bagikan Surat Keterangan Ahli Waris serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Dalam mempermudah pengadminitrasian keterangan yang ada di Desa, dapat Anda kunjungi pada tombol download Kumpulan Surat Keterangan Desa untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sebagai upaya mendapat solusi jika pemerintah masih belum ada draft yang dapat dilakukan pada pelayanan masyarakat Desa.