Surat Permohonan Cuti Pilkades

Surat Cuti Pilkades ini bagi calon kepala Desa yang dari aparatur Desa, baik incumbent (kepala desa yang masih menjabat) ataupun dari unsur perangkat Desa diwajibkan cuti. Bedanya untuk perangkat desa harus cuti saat menjadi bakal calon kades. Sedangkan untuk kades bisa cuti saat ditetapkan menjadi calon kepala desa,

Beda halnya dengan anggota BPD yang diharuskan mundur dari jawabatan setelah ditetapkan sebagai konsestan dalam demokrasi Desa tersebut. Perlakuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pada Pasal 19 ayat (2) huruf, bahwa anggota BPD diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Pada postingan ini merupakan surat pemohonan Cuti bagi Kepala Desa dan/atau perangkat Desa yang ingin mencalonkan kepala Desa pada pemilihan pilkades dengan tujuan surat yang berbeda. Untuk incumbet permohonan ditujukan kepada Bupati dan sedangkan untuk perangkat Desa suratnya ditujukan kepada Kepala Desa.

Berikut kami bagikan Surat Permohonan Cuti Pilkades sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh Surat Permohonan Cuti Pilkades ini secara gratis di website kami.

surat_cuti_pilkades.doc21 KB

dokumen_pilkades.zipunlimited

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dokumen

286 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!