Setelah melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala Desa atau pilkades mulai dari persiapan samapai pada pelaporan pilkades yang dilakukan oleh panitia pilkades kepada BPD selanjutnya BPD mengirimkan surat permohonan/usulan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati.
Dalam surat yang dikirimkan oleh BPD ini dilengkapi juga dengan Berita Acara Pelaksanaan Pilkades yang memuat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris panitia pilkades. Berita acara yang dimaksud sebagai wujud telah selesainya pilkades tanpa ada kendala atau cacat hukum.
“Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, telah berlangsung dengan aman, tertib, dan teratur serta tidak terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.” Ini merupakan kutipan surat usulan Calon Kepala Desa Terpilih lengkap dengan identitasnya yang ditujukan Kepada Bupati dan ditandatangani oleg BPD dan Camat.
Berikut kami bagikan Surat Usulan Calon Kepala Desa Terpilih sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Berita Acara ini tersedia dalam format MS Office Word (.doc), sehingga Anda bisa mengeditnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan. Anda dapat mengunduh Surat Usulan Calon Kepala Desa Terpilih ini secara gratis di website kami.