- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
DokumenDokumen - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
7494
Pengantar
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD sebagai kelembagaan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Banyak yang belum memahami hal dan kata yang diatur dalam regulasi terkait dengan pengawasan kinerja kepala Desa, bahkan seperti layaknya lebih dari penegak hukum. Sebebarnya pengawasan kinerja Kepala Desa yang dimaksud adalah sebuah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
Pemberhentian BPD
Pemberhentian BPD sesuai dengan Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD pada pasal 19 adalah:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
Latar Belakang
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta menindak lanjuti hasil musyawarah pimpinan BPD tentang usulan pemberhentian Anggota BPD dikarenakan yang bersangkutan telah melakukan hal yang dilarang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal ini, kami berharap perhatian dan kerjasamanya untuk segera menindak lanjuti surat usulan pemberhentian BPD.
Isi Surat
Meminta Kepala Desa untuk menindak lanjuti usulan pemberhentian Anggota BPD kepada Bupati Situbondo melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat ini.
Sebagai bahan acuan dalam surat pemberhentian yang dibuat oleh pimpinan BPD perlu dilampirkan:
- Surat Pengunduran diri;
- Berita Acara Musyawarah pimpinan BPD; dan
- Keputusan BPD tentang Usulan Pemberhentian Anggota BPD.
Kesimpulan
Meskipun sekilan yang dijabarkan dalam poist-poist diatas, bisa disimpulkan bahwa pemberhentian BPD hanya bisa dilakukan oleh Bupati selaku yang mengangkat BPD melalui keputusan Bupati atau SKP Bupati. Meskipun banyak presepsi kalau pemberhentian BPD dilakukan oleh pimpinan BPD atau Ketua BPD. Ketua BPD melalui forum musywarah pimpinan BPD yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan BPD.
Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD ini ditindaklanjuti dengan mengirim surat usulan pemberhentian BPD kepada Kepala Desa dan selanjutnya Kepala Desa menindaklanjuti dengan mengirimkan surat usulan kepada Bupati melalui Camat.
Berikut kami bagikan Surat Usulan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratab Desa atau BPD hasil dari musyawarah pimpinan BPD kepada kepala Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa berdasarkan dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Surat Usulan Pemberhentian Anggota BPD (dari BPD) dapat Anda download secara gratis dalam web ini.