perubahan rpjm desa terintegrasi

Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    DokumenDokumen
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    2123

Seperti yang diposting pada konten sebelumnya, bahwa perubahan RPJM Desa perlu menyesuaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebab dalam ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf a, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun. Dari dasar inilah pemerintah Desa diperlukan untuk menyusun perencanaan jangka menengah Desa (RPJM Desa) selama 2 (dua) tahun perencanaan yang semula adalah 6 (enam) tahun menjadi 8 (tahun) masa jabatan kepala Desa.

Sebelum menyusun perubahan RPJM Desa terintegrasi, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan perubahan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun perubahan RPJM Desa terintegrasi.

Pembentukan tim penyusun perubahan RPJM Desa merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, PDT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM Desa dengan membentuk tim penyusun RPJM Desa.

Namun sebelum menyusun perubahan RPJM Desa tersebut, perlu dilakukan musyawarah untuk mufakat untuk menetapkan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang dicatat dalam notulen dan diberita acarakan.

Berita acara inilah yang menjadi dasar ditetapkannya keputusan kepala Desa tentang Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi yang bertugas untuk menyusun perubahan RPJM Desa paska revisi UU Desa pada tahun ke-7 dan ke-8.

Berikut kami bagikan Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

5

( 4 Votes )
Please Rate!
Berita Acara Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Terintegrasi

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *