Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD merupakan sebuah proses pergantian anggota BPD yang dikarenakan sesuatu hal sehingga belum dapat melaksanakan kewajibannya

4.8
(26)

Format Monitoring BHP Menurut Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan

4.9
(16)

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, Desa setelah melakukan survey pendataan Desa melalui kuisioner SDGs

4.8
(24)

Berita Acara Pelaksanaan RDS Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangatlah kondusif bagi upaya pembangunan kesehatan di Desa.

4.7
(18)

Monitoring Infrastruktur Desa Selain melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pada pengelolaan keuangan Desa, perlu kiranya untuk melkukan pengawasan

4.8
(19)

Monitoring SiLPA perlu dilakukan dalam pembelanjaan Desa sebab SiLPA juga menjadi bagian dari penganggaran Desa yang perlu diawasi. Dalam pembelanjaan

4.8
(13)

Monitoring Dana Desa Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang

4.8
(17)

Monitoring APBDes Dalam regulasi, camat berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa yang dilengkapi dengan

4.8
(156)