Kemiskinan Ekstrem

Dokumen Kemiskinan Ekstrem di Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    5089

Presiden Jokowi menargetkan pada tahun 2024 di Indonesia tidak ada penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem. Lalu, siapakah penduduk yang masuk miskin ekstrem? Penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan ekstrem. Garis kemiskinan ekstrem adalah garis kemiskinan internasional atau setara US $ 1,9 PPP per hari.

Konsep PPP atau Purchasing Power Parity dapat diilustrasikan jika harga satu buah apel di Amerika Serikat adalah US$ 1 sedangkan harga satu buah apel sejenis di Indonesia adalah Rp 500, maka PPP adalah US$ 0,002/Rupiah. Jika dirupiahkan pada tahun 2021 garis kemiskinan ekstrim sebesar Rp 11.941,1 per kapita per hari.

Secara kasar dapat dikatakan bahwa ketika pengeluaran penduduk di bawah Rp 11.941,1 per kapita per hari maka penduduk tersebut dikatakan penduduk miskin ekstrim. Namun perlu diperhatikan bahwa angka tersebut merupakan angka rata-rata per kapita untuk semua kelompok umur yaitu bayi, balita, anak-anak, dewasa, dan lansia dimana memiliki pola konsumsi yang berbeda-beda.

Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin. Pada tahun 2021 penduduk di Indonesia masuk ke dalam kelompok miskin ekstrem sebanyak 4% sedangkan penduduk miskin sebanyak 10,14 persen. Penduduk miskin ekstrem di Indonesia mayoritas bersatatus bekerja. Mengapa demikian? Karena jika tidak bekerja maka tidak bisa makan oleh karena itu mereka tetap harus bekerja meskipun pendapatan yang diterima atau dihasilkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Lalu bagaimana cara agar pendapatan yang diterima mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga? Disinilah peran pemerintah baik pusat maupun daerah agar membantu penduduk pekerja dengan upah dibawah garis kemiskinan ekstrim seperti memberikan bantuan usaha tanpa agunan jika penduduk memiliki usaha kecil, meningkatkan kualitas hasil usaha rumah tangga jika penduduk memiliki usaha rumah tangga agar produk memiliki nilai jual yang tinggi, memotong sebagian mata rantai distribusi sektor pertanian agar nilai gabah yang diterima petani dapat lebih tinggi, selain itu pemerintah pusat juga dapat menelisik lebih dalam upah buruh yang diterima oleh penduduk yang tergolong miskin apakah sudah memenuhi UMR.

Jika dilihat kharakteristik penduduk miskin ekstrem menurut jenis pekerjaan, Badan Pusat Statistik mencatat lebih dari lima puluh persen penduduk miskin ekstrim bekerja di sektor pertanian dimana mereka adalah pekerja keluarga dan berusaha dibantu buruh tidak tetap atau tidak dibayar. Artinya penduduk yang miskin ekstrem sebagian besar pendapatannya berasal dari usaha pertanian. Sebanyak 14 persen penduduk miskin ekstrem bekerja di sektor perdagangan, akomodasi dan makan minum dimana sebagian besar mereka berusaha sendiri artinya mereka berdagang kecil-kecilan.

Selain itu 9 persen penduduk miskin ekstrem bekerja di sektor industri pengolahan seperti menjadi buruh di pabrik, 7 persen bekerja di sektor konstruksi seperti buruh bangunan. Oleh karena itu desain kebijakan pemerintah hendaknya dapat menyesuaikan dengan kharakteristik pekerjaan penduduk miskin ekstrem.

Lalu bagaimana dengan penduduk miskin ekstrem yang berumur 55 tahun ke atas? Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat mengangkat derajat kemiskinan ekstrem mereka? Tentunya pemerintah dapat lebih jeli memetakan jenis bantuan yang akan diberikan kepada penduduk miskin ekstrim. Penduduk yang berumur 55 tahun ke atas mereka sudah tidak mampu melakukan aktivitas ekonomi secara otomatis mereka tidak dapat bekerja atau masih dapat bekerja namun tidak dapat maksimal.

Perlindungan negara kepada penduduk miskin ekstrem berumur 55 tahun ke atas dapat berupa bantuan langsung sebesar di atas nilai garis kemiskinan secara berkelanjutan. Adapun untuk penduduk yang masih mampu melakukan aktivitas ekonomi, pemerintah dapat memberikan akses kepada mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak dengan pendapatan yang mampu memenuhi minimal kebutuhan dasarnya.

Sinergi bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem sangat diperlukan. Kompleksitas budaya dan karakter penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan perlu adanya sentuhan sosial dan pembinaan mental agar mereka nantinya dapat mandiri sehingga tidak terus menerus bergantung dengan bantuan pemerintah.

Karena sebesar apa pun bantuan yang diberikan oleh pemerintah tidak akan mengubah status miskin seseorang ketika dia tidak mau berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. Kebijakan jangka panjang dalam upaya mengangkat derajat kemiskinan harus menjadi target capaian di setiap pemerintah baik pusat maupun daerah.

Sumber : Jatengdaily.com

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Kelengkapan Dokumen

01.SaveTim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
02.SaveTim Pemutakhiran Masyarakat Ekstrem
03.SaveBerita Acara Musyawarah RT
04.SaveBerita Acara Musyawarah Dusun/Lingkungan
05.SaveBerita Acara Musyawarah Desa Daftar Calon Rumah Tangga Miskin Ekstrem Desa
06.SaveBerita Acara Musyawarah Desa Penetapan Daftar Rumah Tangga Miskin Ekstrem Desa
07.SaveDaftar Rumah Tangga Masyarakat Ekstrem
Rating

4.8

( 513 Votes )
Silahkan Rating!
Dokumen Kemiskinan Ekstrem di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

1 komentar

  1. dengan cipta desa kabupaten situbondo sangat membantu dan mencerahkan kepada desa kami terkhusus kepada pribadi , kami mendoakan senantiasa diberikan umur panjang dan tetap berjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *