- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Buku Desa, LainnyaBuku Desa, Lainnya - System:
MS Office Excel - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2890
Dalam mengevaluasi perencanaan Desa dalam dokumen APB Desa perlu menggunakan tool untuk mempermudah dalam mengoreksinya yakni format evaluasi APB Desa. Kerangka acuan ini dibuat berdasarkan diskusi Kru Cipta Desa sebagai upaya kepedulian dalam melakukan evaluasi menjelang awal tahun yang notabene memasuki perencanaan pengggaran APB Desa.
Tool Evaluasi APB Desa ini berfungsi mempermudah apakah penyusunan APB Desa sudah sesui dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, seperti yang akan dijabarkan sebagai berikut:
1. Pendapatan
Dalam kolom pendapatan, Anda dapat memasukkan pagu dana yang diterima oleh Desa meliputi:
- PA Desa
- Hasil Usaha (Hasil Aset atau TKD dan Hasil Aset Lainnya)
- Swadaya
- Lain-Lain PA Desa
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah (PBH)
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten
- Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi
- Lain-lain
- Temuan/Koreksi Kesalahan Belanja
- Bunga Bank
2. Belanja
Pada kolom belanja ada beberapa baris yang memang sengaja dikunci (protect) dikarenakan menggunakan rumus otomatis untuk menghitung hal-hal agar tidak dapat dimanipulasi dalam perhitungan seperti:
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Tunjangan BPD
- Operasional BPD
Perhitungan ini bertujuan agar penerapan Pasal 100 dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 bahwa komposisi belanja paling sedikit 70% membiayai 4 bidang kegiatan (penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa) dan paling banyak 30% untuk siltap kepala Desa dan perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD.
3. Pembiyaan
Kolom pembiayaan yang berada pada kanan bawah tidak dikunci karena memang untuk diisi secara manuat yang meliputi:
- Penerimaan Pembiayaan (SILPA tahun sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan, danPenerimaan pinjaman)
- Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan dana cadangan, Penyertaan modal BUMDes, dan Penyertaan modal Desa)
4. Penghasilan Tetap
Pada kolom ini juga mengimplementasikan Pasal 5 Perbup Situbondo Nomor 41 Tahun 2019, bahwa paling banyak siltap kepala Desa adalah Rp. 5.000.000,- dan paling sedikit adalah Rp. 2.426.640,-. Artinya Anda tinggal memasukkan siltap kepala Desa akan secara otomatis pada perhitungan Perangkat Desa (Sekdes, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun) terisi otomatis besaran yang akan diterimanya. Namun jangan lupa untuk jumal Kepala Dusun perlu disesuaikan dengan desa masing-masing.
Perhitungan honorarium staf Desa tidak berpengaruh pada perhitungan komposisi APB Desa yang dijelaskan pada poin ke-1 diatas namun terkait untuk besaran staf mengikuti otomatis pada perhitungan Siltap Kepala Desa.
5. Alat Hitung
- Belanja maksimal 30% dari ABP Desa
Sesaui dengan penerpan PP 11 Tahun 2019, pembelanjaan maksimal 30% dari APB Desa akan terisi secara otomatis dengan menunjukkan angka dan warna. Warna MERAH berarti melampaui 30% dari APB Desa dan warna HIJAU berarti masih aman atau dibawah 30% dari APB Desa. - Operasional Pemdes maksimal 3% dari Dana Desa
Sesaui denganketentuan, pembelanjaan maksimal 3% dari Dana Desa akan terisi secara otomatis dengan menunjukkan angka dan warna. Warna MERAH berarti melampaui 3% dari APB Desa dan warna HIJAU berarti masih aman atau dibawah 3% dari APB Desa.
Alat ini dapat juga dijadikan format untuk fasilitasi dan pendampingan penyusunan APB Desa dalam memastikan kebenaran sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
Ingat, pengunjung atau Anda dilarang membobol password dari format evaluasi APB Desa ini.
Berikut kami bagikan Tool Evaluasi APB Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Tool Evaluasi APB Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.