Perbup Situbondo 41 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan Pasal 5, dengan ketentuan:
Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2018 tentang Besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!